Pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bahwa operasi militer di Papua tetap mengacu pada hukum humaniter internasional merupakan pengakuan eksplisit atas status konflik bersenjata non-internasional di wilayah tersebut. Namun, di tengah kritik dari aktivis hak asasi manusia dan masyarakat sipil yang mencatat sejumlah dugaan pelanggaran di lapangan, komitmen normatif di level komando tinggi belum cukup menjadi jaminan tegaknya martabat hukum. Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dan sanksi tegas terhadap setiap penyimpangan, prinsip-prinsip dasar hukum humaniter hanya akan menjadi retorika yang mengaburkan realitas penderitaan warga sipil.
Hukum Humaniter dalam Pusaran Operasi Papua: Norma versus Realitas Lapangan
Dengan merujuk pada Pasal 3 bersama Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan II, setiap tindakan militer dalam konflik bersenjata non-internasional harus tunduk pada batasan ketat. Panglima TNI secara implisit mengakui bahwa situasi di Papua memenuhi kriteria tersebut, sehingga konsekuensinya wajib ditegakkan. Namun, dalam praktiknya, laporan dari berbagai lembaga pemantau masih mencatat insiden yang mengindikasikan pelanggaran terhadap tiga prinsip fundamental hukum humaniter:
- Prinsip pembedaan — harus ada pemisahan jelas antara kombatan dan non-kombatan; setiap serangan yang tidak membedakan sasaran militer dan objek sipil dilarang keras.
- Prinsip proporsionalitas — kerugian tambahan terhadap warga sipil tidak boleh berlebihan jika dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan secara langsung.
- Prinsip kehati-hatian — semua langkah yang layak harus diambil untuk menghindari dan meminimalkan korban jiwa serta kerusakan pada infrastruktur sipil.
Kegagalan menerapkan prinsip-prinsip ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat hukum humaniter. Oleh karena itu, pernyataan Panglima TNI harus diartikan sebagai panggilan untuk membangun mekanisme pemantauan internal yang kredibel dan independen, bukan sekadar janji di atas kertas.
Akuntabilitas sebagai Uji Kredibilitas TNI: Transparansi dan Penegakan Sanksi
Tekanan terhadap institusi militer kini bukan lagi pada pernyataan kepatuhan terhadap hukum humaniter, melainkan pada pembuktian melalui mekanisme akuntabilitas yang transparan. Setiap insiden yang melibatkan korban sipil harus segera diinvestigasi secara independen, dan hasilnya dipublikasikan untuk menjaga kepercayaan publik. Tanpa adanya sanksi tegas terhadap pelanggar, hukum humaniter hanya akan menjadi instrumen retoris yang kehilangan daya normatifnya. Langkah-langkah konkret yang mendesak untuk direalisasikan meliputi:
- Pengadilan militer yang terbuka untuk umum dalam kasus dugaan pelanggaran hukum humaniter, bukan hanya sanksi administratif tertutup.
- Keterlibatan lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan organisasi internasional dalam proses pemantauan operasi militer secara berkala.
- Pembuatan database pelanggaran yang dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional dan pembelajaran bagi seluruh personel.
Langkah-langkah tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap kedaulatan, melainkan wujud nyata dari komitmen terhadap martabat hukum yang diakui oleh konstitusi dan hukum internasional. Tanpa transparansi dan sanksi, operasi militer di Papua berisiko terus memproduksi ketidakpercayaan dan mengikis legitimasi negara di mata rakyat yang seharusnya dilindungi.
Apakah Panglima TNI dan jajarannya siap membuka ruang bagi pengawasan eksternal dan menjatuhkan sanksi setimpal bagi anggotanya yang melanggar hukum humaniter? Atau akankah pernyataan normatif ini kembali menjadi kamuflase atas praktik pelanggaran yang sistematis? Pertanyaan etis ini harus dijawab tidak dengan kata-kata, melainkan dengan aksi nyata yang mengedepankan akuntabilitas dan perlindungan terhadap warga sipil sebagai prioritas tertinggi.