Klaim blokade yang diajukan Amerika Serikat di Selat Hormuz merupakan sebuah paradigma berbahaya dalam tatanan hukum internasional modern. Pakar hukum Universitas Indonesia menegaskan bahwa langkah yang diembel-embeli alasan keamanan nasional ini pada hakikatnya adalah sebuah tindakan sepihak yang melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan merongrong otoritas kolektif yang diamanatkan Piagam PBB. Kebijakan ini tidak hanya rapuh secara yuridis, tetapi juga membuka preseden buruk bagi erosi sistem multilateral dan penggunaan kekuatan di luar koridor hukum.
Dekonstruksi Hukum: Blokade di Ambang Batas Etika Perang
Dalam rezim hukum perang, blokade bukanlah instrumen ekonomi atau politik yang dapat diterapkan secara sembarangan. Ia merupakan tindakan militer yang sah hanya dalam konteks konflik bersenjata yang diakui, dengan kewajiban ketat untuk memberitahukan pihak netral dan menjamin perlindungan warga sipil. Kebijakan AS, yang justru disertai usulan pungutan, menggeser tindakan ini dari ranah hukum perang ke ranah pemaksaan ekonomi yang represif. Pergeseran semantik ini mencerminkan upaya sistematis untuk melegitimasi tindakan koersif di luar payung hukum yang sah.
UNCLOS 1982 menjamin prinsip kebebasan pelayaran internasional di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, seperti Selat Hormuz. Pelanggaran mendasar yang dilakukan AS mencakup:
- Pelanggaran Terhadap Prinsip Lintas Transit: Bertentangan dengan semangat Pasal 38 dan 44 UNCLOS yang menjamin hak lintas transit tanpa halangan di selat internasional.
- Penyimpangan dari Kerangka Kolektif: Mengabaikan Bab VII Piagam PBB yang menempatkan Dewan Keamanan PBB sebagai satu-satunya entitas berwenang memberlakukan sanksi bersifat memaksa untuk menjaga perdamaian.
- Pengaburan Status Hukum: Tanpa mendeklarasikan perang secara resmi, AS mencoba menerapkan aturan hukum perang (blokade) dalam situasi non-perang, sebuah manuver yang merusak integritas kedua rezim hukum.
Krisis Etis: Kepatuhan Selektif dan Erosi Tatanan Hukum
Puncak ironi dalam situasi ini terletak pada fakta bahwa Amerika Serikat sering menjadi penyeru paling vokal untuk "tatanan internasional berbasis aturan". Namun, ketika kepentingan nasionalnya dianggap terancam, negara adidaya ini justru menjadi aktor utama yang melemahkan fondasi hukum dari tatanan yang ia gaungkan. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan sebuah krisis etis mendalam dalam hubungan internasional. Bagaimana sebuah negara dapat meminta kepatuhan pada hukum internasional dari pihak lain, sementara ia sendiri secara aktif melanggarnya?
Pelanggaran ini mengungkap sebuah pola kepatuhan selektif (selective compliance) yang menggerogoti kredibilitas sistem hukum global. Ketika negara-negara kuat dapat dengan mudah membengkokkan atau mengabaikan hukum demi kepentingan strategis, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum—fondasi dari setiap tatanan hukum yang beradab—menjadi ilusi. Praktik seperti ini tidak hanya merusak otoritas Piagam PBB dan badan-badan multilateral, tetapi juga menciptakan lingkungan strategis yang semakin anarkis, di mana hukum digantikan oleh logika kekuatan semata.
Lantas, hingga titik manakah komunitas internasional akan membiarkan tindakan sepihak yang jelas-jelas melanggar konvensi dan piagam yang disepakati bersama? Apakah martabat hukum internasional masih memiliki makna ketika negara yang paling berkuasa sekaligus menjadi pelanggar utamanya? Pertanyaan ini bukan hanya soal konsistensi yuridis, tetapi menyangkut keberanian moral seluruh aktor global untuk membela prinsip atas kepentingan, dan hukum atas kekuatan.