Penggunaan pendekatan keamanan yang represif dalam penyelesaian konflik agraria— dengan melibatkan aparat militer dan kepolisian—bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan pengkhianatan sistematis terhadap mandat konstitusi. Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia menegaskan bahwa pendekatan ini mencederai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketika negara mengedepankan kekuatan represif untuk melindungi klaim sepihak korporasi, akar ketidakadilan struktural dalam penguasaan sumber daya agraria justru diabaikan, dan proses hukum berubah menjadi alat legitimasi perampasan tanah.
Mandat Konstitusi dan Pelanggaran Hak Ekosob
Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya mengatur penguasaan negara, tetapi juga mewajibkan negara menjamin distribusi manfaat sumber daya alam secara berkeadilan. Pendekatan keamanan yang represif secara langsung melanggar hak ekonomi, sosial, dan budaya (hak ekosob) masyarakat, khususnya petani dan masyarakat adat. Norma-norma yang dilanggar meliputi:
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 — Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penggunaan kekuatan untuk melindungi kepentingan privat mencederai prinsip konstitusional ini.
- Hak Ekosob dalam Kovenan Internasional (ICESCR) — Hak atas pangan, perumahan, dan sumber daya alam yang layak diabaikan ketika negara memihak korporasi dan mengkriminalisasi pembela hak.
- Prinsip non-diskriminasi dan partisipasi — Masyarakat adat dan petani yang memperjuangkan haknya kerap diposisikan sebagai pelanggar hukum, bukan sebagai subjek yang berhak atas keadilan agraria.
Praktik ini menunjukkan bahwa negara telah gagal menjadi penjaga konstitusi dan berubah menjadi alat represi bagi kelas ekonomi yang dominan. Dari perspektif etika bernegara, penggunaan kekerasan untuk menyelesaikan konflik agraria adalah bentuk distorsi fungsi negara yang serius.
Pendekatan Keamanan sebagai Distorsi Etika Berperang
Dalam konteks etika perang dan keamanan nasional, pendekatan keamanan yang diterapkan dalam konflik agraria seharusnya dibedakan dari operasi militer murni. Namun realitasnya, aparat keamanan sering dijadikan alat untuk memaksakan kepentingan ekonomi sepihak. Hal ini menimbulkan pertanyaan etis mendasar: Apakah penggunaan kekuatan bersenjata untuk mengusir warga dari tanah mereka sendiri dapat dibenarkan secara moral? Dalam hukum humaniter dan prinsip proporsionalitas, kekerasan hanya dibenarkan untuk ancaman nyata terhadap keselamatan publik, bukan untuk memperluas wilayah perusahaan. Di mana letak martabat hukum? Ketika negara justru melindungi pihak yang kuat dan mengkriminalisasi pihak yang lemah, maka proses hukum kehilangan legitimasinya. Ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip rule of law dan keadilan.
Pakar hukum tata negara menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan harus melalui mekanisme hukum administratif dan peradilan yang independen, disertai reforma agraria substantif serta pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: Apakah kita akan terus membiarkan negara menjadi alat represi atas nama keamanan, ataukah kita akan menuntut pertanggungjawaban konstitusional dan penghentian pendekatan represif yang mengkhianati mandat kemakmuran rakyat?