Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pakar Hukum Soroti Lemahnya Regulasi Tahanan Perang dalam Operasi Khusus

Pakar hukum internasional menyoroti lemahnya regulasi perlakuan terhadap tahanan perang dalam operasi khusus TNI, yang berpotensi melanggar Konvensi Jenewa. Ketidakjelasan status hukum tahanan menciptakan celah untuk penyiksaan dan pelanggaran etika perang. Revisi undang-undang dan pengawasan ketat mendesak dilakukan untuk menjaga martabat hukum Indonesia di mata internasional.

Pakar Hukum Soroti Lemahnya Regulasi Tahanan Perang dalam Operasi Khusus

Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Sari Dewi, memberikan sorotan tajam terhadap lemahnya regulasi yang mengatur perlakuan terhadap tahanan perang dalam operasi khusus yang dilakukan oleh satuan elit TNI. Dalam analisisnya, ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara pihak Konvensi Jenewa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan setiap tawanan diperlakukan secara manusiawi dan memiliki akses peradilan yang layak. Ketidakjelasan status hukum tahanan dalam operasi kontra-terorisme dianggap sebagai celah yang dapat disalahgunakan untuk praktik penyiksaan. Martabat hukum bangsa sedang dipertaruhkan apabila standar internasional tidak dihormati. Isu ini bukan sekadar soal prosedur militer, melainkan ujian terhadap komitmen Indonesia dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum humaniter yang telah diratifikasi.

Lemahnya Perlindungan Hukum bagi Tahanan Perang dalam Operasi Khusus

Prof. Dr. Sari Dewi menyoroti bahwa dalam operasi khusus, seperti operasi kontra-terorisme, status tahanan perang seringkali tidak jelas. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Konvensi Jenewa III yang mengatur perlakuan terhadap tawanan perang. Beberapa pelanggaran prinsip etika perang yang teridentifikasi antara lain:

  • Pasal 3 Umum Konvensi Jenewa: Melarang perlakuan tidak manusiawi, penyiksaan, dan penghinaan terhadap martabat pribadi bagi setiap orang yang tidak turut serta dalam permusuhan.
  • Pasal 13 Konvensi Jenewa III: Menegaskan bahwa tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan atau intimidasi.
  • Protokol Tambahan I (1977): Mengatur perlindungan bagi korban konflik bersenjata non-internasional, yang relevan dengan operasi khusus jika dianggap sebagai konflik bersenjata.

Ketidakjelasan ini menciptakan zona abu-abu yang berbahaya. Tanpa regulasi yang jelas, risiko pelanggaran hukum humaniter semakin tinggi, terutama dalam situasi tekanan operasional yang tinggi.

Mendesak Revisi Regulasi untuk Menjaga Martabat Hukum

Prof. Dr. Sari Dewi mendesak pemerintah untuk segera merevisi undang-undang terkait operasi militer dan memasukkan mekanisme pengawasan yang ketat. Langkah ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap tahanan perang dalam operasi khusus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Tanpa revisi ini, Indonesia berisiko melanggar kewajiban internasionalnya dan mencoreng martabat hukum bangsa di mata dunia. Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah kita rela membiarkan celah regulasi ini dieksploitasi demi efisiensi operasi militer, sementara prinsip kemanusiaan dikorbankan? Aktivis hukum harus mengambil sikap tegas untuk mendorong perubahan ini, karena keadilan bagi tahanan perang adalah cerminan dari peradaban suatu bangsa.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Sari Dewi
Organisasi: Universitas Indonesia, TNI
Lokasi: Indonesia