Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pakar Hukum Internasional: Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Peperangan Harus Diatur oleh Kerangka Hukum Baru

Pakar Hukum Internasional: Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Peperangan Harus Diatur oleh Kerangka Hukum Baru
Kemajuan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI) dan sistem senjata otonom mematikan (Lethal Autonomous Weapons Systems/LAWS) menantang batas-batas hukum humaniter internasional yang ada. Pakar hukum internasional memperingatkan bahwa delegasi keputusan untuk membunuh kepada algoritma menimbulkan krisis akuntabilitas hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya. Siapa yang bertanggung jawab jika sebuah sistem otonom melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas: programmer, produsen, atau komandan yang menggunakannya? Prinsip dasar hukum humaniter, seperti keharusan untuk melakukan pendekatan pencegahan (precautionary approach) dalam penyerangan, menjadi hampir mustahil diterapkan oleh mesin yang tidak memiliki kesadaran, empati, dan penilaian kontekstual manusia. Perang yang dikendalikan AI berisiko menjadi lebih efisien secara teknis tetapi lebih biadab secara moral, karena menghilangkan pertimbangan kemanusiaan terakhir dari proses penyerangan. Ini adalah titik di mana efisiensi militer berbenturan frontal dengan etika perang. Indonesia, sebagai anggota aktif PBB dan pihak dalam Konvensi Jenewa, harus mengambil posisi prinsip yang jelas dalam perundingan internasional mengenai pelarangan atau pengaturan ketat LAWS. Diplomasi hukum internasional Indonesia harus mengedepankan perlindungan martabat manusia dan prinsip pengendalian manusia yang bermakna (meaningful human control) atas penggunaan kekuatan mematikan. Kegagalan membentuk kerangka hukum baru yang adaptif bukan hanya mengancam masa depan peperangan, tetapi pada hakikatnya mengancam kemanusiaan itu sendiri.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: PBB, Konvensi Jenewa
Lokasi: Indonesia