Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Pakar Hukum Internasional Kritik Penggunaan Drone di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Pakar hukum internasional mengkritik penggunaan drone oleh TNI di perbatasan Indonesia-Malaysia karena berpotensi melanggar prinsip hukum perang dan kedaulatan negara tetangga. Tanpa regulasi ketat, operasi ini dapat memicu eskalasi konflik bersenjata dan insiden diplomatik. Pemerintah didesak segera menyusun aturan teknis yang mengikat agar prinsip proporsionalitas, pembedaan, dan penghormatan teritorial tetap terjaga.

Pakar Hukum Internasional Kritik Penggunaan Drone di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Jakarta, Area — Penggunaan drone oleh TNI di perbatasan Indonesia-Malaysia menuai kecaman tajam dari pakar hukum internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, karena dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar hukum perang dan etika konflik bersenjata. Dalam operasi militer di wilayah yang garis batasnya masih kabur, setiap teknologi udara tanpa awak yang tidak dikontrol secara ketat dapat memicu eskalasi konflik bersenjata dan insiden diplomatik yang tidak diinginkan. Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa hukum humaniter internasional telah mengatur secara tegas kewajiban melindungi warga sipil dan menghormati kedaulatan teritorial, namun kekosongan regulasi khusus drone di Indonesia membuka celah serius terhadap pelanggaran etika perang dan hubungan bilateral. Isu ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ujian terhadap martabat hukum dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap norma internasional.

Celah Regulasi: Ancaman terhadap Prinsip Hukum Perang

Ketiadaan aturan teknis yang mengikat penggunaan drone di perbatasan menjadi titik kritis yang disorot Prof. Hikmahanto. Ia mengingatkan bahwa setiap operasi militer wajib tunduk pada prinsip-prinsip hukum perang, yang di antaranya meliputi:

  • Prinsip pembedaan (distinction) — kewajiban untuk secara ketat membedakan target militer dan sipil, serta melarang serangan yang tidak membedakan.
  • Prinsip proporsionalitas — setiap serangan tidak boleh menimbulkan kerugian berlebihan terhadap warga sipil dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan.
  • Kewajiban menghormati kedaulatan teritorial — sesuai dengan Piagam PBB, setiap negara harus menghindari tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran batas negara.

Tanpa regulasi yang jelas, operasi drone di zona abu-abu perbatasan berpotensi melanggar ketiga prinsip tersebut. Apalagi, belum ada mekanisme pengawasan independen yang memastikan setiap misi drone mematuhi hukum perang dan tidak melanggar kedaulatan negara tetangga.

Menjaga Martabat Hukum dalam Operasi Keamanan Nasional

Kritik yang disampaikan Prof. Hikmahanto bukanlah bentuk anti-militer, melainkan upaya menjaga martabat hukum dan etika di setiap lini operasi keamanan. Pemerintah didesak untuk segera menyusun aturan teknis yang ketat dan komprehensif, termasuk mekanisme pengawasan penggunaan drone di daerah perbatasan. Tanpa regulasi yang jelas, setiap misi yang melibatkan drone berpotensi menjadi preseden buruk dalam hubungan bilateral dan pelanggaran hukum internasional yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan dunia. Apalagi, status hukum operasi drone bersenjata di perbatasan yang masih diperdebatkan dapat memicu eskalasi konflik yang tidak perlu dan merusak stabilitas kawasan.

Di tengah urgensi menjaga keamanan nasional, prinsip kehati-hatian dan transparansi harus menjadi fondasi utama. Pemerintah dan TNI tidak boleh mengorbankan kepastian hukum demi efisiensi operasional. Pertanyaan etis yang menggantung adalah: apakah kita rela menukar prinsip hukum perang dan kedaulatan negara dengan teknologi yang belum diatur secara jelas? Bagi para aktivis hukum, inilah momentum untuk mendesak pemerintah dan TNI agar menjadikan hukum humaniter internasional dan etika perang sebagai landasan setiap kebijakan pertahanan. Kedaulatan negara tidak pernah sah jika dijalankan dengan mengabaikan hukum yang berlaku.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Hikmahanto Juwana
Organisasi: TNI
Lokasi: Indonesia, Malaysia