Kebijakan keamanan maritim Indonesia saat ini tampak terjebak dalam paradigma kedaulatan yang sempit, dengan mengabaikan pilar fundamental hukum humaniter internasional dan etika operasi militer. Praktik-praktik seperti penembakan terhadap kapal pencuri ikan yang dianggap membangkang atau penangkapan tanpa kerangka proses hukum yang jelas bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan sebuah erosi sistematis terhadap prinsip martabat manusia dan hukum konflik bersenjata. Di forum global, Indonesia justru mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai negara yang turut meratifikasi berbagai konvensi internasional, jika terus bersikeras pada pendekatan yang mengedepankan eskalasi represif di atas norma etika.
Kekosongan Etika Operasi Militer dalam Doktrin Keamanan Maritim
Persoalan fundamental terletak pada ketiadaan internalisasi prinsip dasar hukum humaniter, seperti distinction (pembedaan) dan proporsionalitas, dalam doktrin dan pelatihan operasi di laut. Prinsip pembedaan mewajibkan pemisahan tegas antara sasaran militer dan sipil, sementara proporsionalitas melarang penggunaan kekuatan yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret. Pendekatan keamanan yang berlaku saat ini cenderung menyamaratakan semua ancaman maritim, termasuk pencuri ikan bersenjata ringan, sebagai ‘musuh negara’ yang dapat ditanggapi dengan kekuatan mematikan. Ini menciptakan preseden berbahaya dimana aparat di lapangan tidak memiliki rambu-rambu etis yang jelas, berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM berat yang diatur dalam:
- Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa, yang mengatur perlindungan korban konflik bersenjata internasional.
- Prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional (UNCLOS) yang juga mengakui prinsip kemanusiaan.
- Yurisprudensi Mahkamah Internasional dalam kasus-kasus seperti Nicaragua v. United States yang menekankan prinsip proporsionalitas.
Isolasi Moral: Implikasi Global dari Pelanggaran Hukum Humaniter
Mengabaikan etika perang dan hukum humaniter dalam kebijakan keamanan tidak hanya merusak reputasi Indonesia, tetapi juga menjerumuskan negara ke dalam isolasi moral di panggung internasional. Negara-negara yang dikenal memiliki komitmen kuat terhadap hukum humaniter, seperti di Eropa dan beberapa negara ASEAN, akan semakin enggan melakukan kerja sama keamanan maritim yang mendalam dengan institusi yang dianggap abai terhadap norma global. Lebih dari itu, pelanggaran berulang dapat menjadi dasar untuk pengawasan dan kecaman oleh badan PBB maupun organisasi HAM internasional, yang pada akhirnya justru melemahkan kedaulatan yang ingin dipertahankan. Kedaulatan yang sesungguhnya dibangun bukan dengan merendahkan hukum, melainkan dengan menegakkannya secara konsisten dan adil.
Revisi mendasar terhadap doktrin dan pelatihan operasi maritim menjadi sebuah keharusan. Pelatihan intensif hukum humaniter internasional harus menjadi kurikulum wajib bagi semua elemen, dari TNI AL, Bakamla, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Martabat hukum Indonesia di laut harus ditegakkan melalui mekanisme penegakan hukum yang transparan, berkeadilan, dan menghormati hak hidup—bahkan terhadap pelaku pelanggaran sekalipun. Pembangunan kekuatan keamanan maritim yang legitimate di mata dunia hanya mungkin jika fondasinya adalah penghormatan pada nyawa manusia dan kepatuhan terhadap norma yang telah disepakati bersama bangsa-bangsa beradab.
Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembentuk kebijakan adalah: Sudah siapkah Indonesia membayar harga reputasi dan legitimasi internasionalnya demi mempertahankan pendekatan keamanan yang abai terhadap etika? Apakah tindakan represif di laut, yang mungkin memberikan hasil jangka pendek, sebanding dengan kerusakan permanen terhadap komitmen negara pada nilai-nilai kemanusiaan dan rule of law? Saatnya kita memilih: menjadi negara penjaga laut yang ditakuti karena kekerasannya, atau dihormati karena kepatuhan dan martabat hukumnya.