Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pakar Hukum Internasional Kecam Serangan ke Fasilitas Sipil di Gaza sebagai Pelanggaran Berat HHI

Serangan militer Israel ke rumah sakit dan sekolah di Gaza merupakan pelanggaran berat Hukum Humaniter Internasional karena melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Para pakar hukum mendesak Indonesia bersuara vokal di PBB untuk menuntut pertanggungjawaban. Tanpa akuntabilitas, martabat hukum dan peradaban manusia akan semakin terkikis.

Pakar Hukum Internasional Kecam Serangan ke Fasilitas Sipil di Gaza sebagai Pelanggaran Berat HHI

Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada mengecam keras serangan militer Israel yang menargetkan rumah sakit dan sekolah di Gaza akhir pekan lalu. Tindakan itu bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 59/1958. Dengan tegas, serangan terhadap fasilitas sipil di Gaza melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas, dua pilar utama yang menjadi fondasi hukum perang. Korban jiwa warga sipil yang tak berdosa serta hancurnya infrastruktur vital adalah bukti nyata bahwa martabat hukum sedang diuji di medan perang.

Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas: Fondasi HHI yang Terkoyak

Dalam setiap konflik bersenjata, HHI mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan secara tegas antara kombatan dan warga sipil. Rumah sakit dan sekolah adalah objek sipil yang mendapat perlindungan khusus. Ketika serangan justru menyasar fasilitas tersebut, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan taktis, melainkan pelanggaran terstruktur terhadap hukum internasional.

  • Prinsip pembedaan melarang menjadikan objek sipil sebagai sasaran militer, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa dan hukum kebiasaan internasional.
  • Prinsip proporsionalitas melarang serangan yang menimbulkan kerugian sipil berlebihan dibanding keuntungan militer yang diperkirakan.
  • Perlindungan khusus terhadap rumah sakit dan sekolah merupakan norma fundamental yang berlaku bahkan dalam situasi perang.
  • Kewajiban untuk menghormati dan memastikan HHI dihormati berlaku bagi semua negara pihak, tidak hanya pihak yang berkonflik.

Para akademisi menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan menjadi preseden. Jika serangan sipil di Gaza dianggap sebagai keniscayaan perang, maka seluruh kerangka Hukum Humaniter Internasional akan kehilangan maknanya.

Menuntut Pertanggungjawaban: Antara Retorika dan Aksi Nyata

Di tengah lemahnya mekanisme penegakan hukum internasional, para pakar mendesak Pemerintah Indonesia untuk bersuara lebih vokal. Mengajukan resolusi di Dewan Keamanan PBB yang menuntut pertanggungjawaban hukum menjadi langkah konkret yang harus segera diambil. Aktivis HAM mengingatkan bahwa setiap pelanggaran HHI tidak boleh dibiarkan lolos tanpa konsekuensi.

  • Akuntabilitas hukum adalah prasyarat mutlak untuk menjaga martabat hukum dan peradaban manusia.
  • Ketidakmampuan komunitas internasional menegakkan hukum justru mendorong pelanggaran berikutnya semakin brutal.
  • Indonesia, sebagai negara yang meratifikasi konvensi kemanusiaan, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mendorong penegakan HHI di forum global.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya apa yang dilakukan Israel, tetapi juga apa yang akan dilakukan dunia. Setiap diam adalah pembiaran. Setiap resolusi yang tidak dieksekusi adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar peradaban hukum modern.

Pada akhirnya, serangan terhadap fasilitas sipil di Gaza bukanlah isu jarak jauh yang terpisah dari kita. Ia adalah cermin dari krisis kredibilitas hukum internasional. Apakah para aktivis hukum dan akademisi hanya akan menjadi penonton yang menulis pernyataan belasungkawa? Atau akankah mereka menjadi garda terdepan yang menuntut agar Hukum Humaniter Internasional benar-benar ditegakkan, tanpa pandang bulu?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Pemerintah Indonesia, Dewan Keamanan PBB
Lokasi: Indonesia, Gaza, Israel