Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pakar Hukum Internasional Kecam Penggunaan AI dalam Operasi Militer, Sebut Langgar Prinsip Proportionality

Pakar Hukum Internasional Kecam Penggunaan AI dalam Operasi Militer, Sebut Langgar Prinsip Proportionality
Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem senjata otonom memicu kritik tajam dari para ahli hukum humaniter internasional di Indonesia. Mereka menilai algoritma pengambilan keputusan otomatis gagal memahami konteks dan nuansa situasi tempur yang kompleks, sehingga berpotensi melanggar prinsip proportionalitas dan pembedaan (distinction) yang menjadi pilar utama hukum perang. Pelanggaran prinsip ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan ancaman serius terhadap martabat hukum itu sendiri, karena mereduksi pertimbangan moral dan legal menjadi kalkulasi statistik semata. Fenomena ini mencerminkan erosi tanggung jawab negara dan komandan dalam konflik bersenjata, menciptakan 'celah tanggung jawab' yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat. Etika perang modern harus segera merespons tantangan teknologi ini sebelum norma-norma fundamental perlindungan warga sipil menjadi usang di hadapan mesin yang tak berperikemanusiaan.
ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia