Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

OPM Elkius Kobak Diyakini Pembakar Pesawat di Papua, TNI Keluarkan Peringatan Keras

Pernyataan dan ancaman tindakan tegas TNI pasca insiden Yahukimo harus dikritisi melalui prinsip legalitas, proporsionalitas, dan transparansi Rules of Engagement. Narasi yang mereduksi konflik Papua sekadar masalah kriminal mengabaikan akar persoalan dan menghambat solusi hukum yang bermartabat. Setiap operasi militer wajib tunduk pada prinsip Hukum Humaniter Internasional untuk mencegah siklus kekerasan dan pelanggaran HAM berulang.

OPM Elkius Kobak Diyakini Pembakar Pesawat di Papua, TNI Keluarkan Peringatan Keras

Pernyataan Panglima Kogabwilhan III Letjen TNI Lucky Avianto yang mengancam "tindakan tegas" terhadap TPNPB-OPM pasca insiden pembakaran pesawat di Yahukimo harus segera diuji dalam terang prinsip legalitas dan proporsionalitas penggunaan kekuatan. Klaim bahwa operasi TNI berjalan sesuai Rules of Engagement (ROE) bukanlah mantra yang secara otomatis menghalalkan segala cara. Sebaliknya, ia menuntut transparansi dan verifikasi publik yang ketat, terutama dalam konteks Papua yang rawan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Narasi "keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi" akan menjadi tidak bermartabat jika dipisahkan dari mekanisme pengawasan hukum yang menjamin setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum nasional dan internasional.

Penunjukan Tersangka dan Reduksi Konflik: Dari Politik ke Kriminalitas

Penetapan Elkius Kobak sebagai tersangka oleh Koops TNI Habema memang menambahkan dimensi penegakan hukum pidana dalam konflik bersenjata. Namun, narasi yang menempatkan kelompok bersenjata semata sebagai 'musuh bersama' berbahaya secara konseptual. Pendekatan ini mengerdilkan konflik Papua yang kompleks menjadi sekadar masalah keamanan dan kriminal, dengan mengabaikan akar struktural, politik, dan sengketa kedaulatan yang melatarbelakanginya. Penyederhanaan ini berisiko memutus ruang untuk solusi hukum yang komprehensif dan dialog bermartabat yang menempatkan hak-hak dasar masyarakat Papua sebagai poros utama.

  • Prinsip Pembedaan (Distinction): Hukum Humaniter Internasional dengan tegas membedakan kombatan dan penduduk sipil. Setiap operasi pengejaran wajib memastikan bahwa sasaran adalah kombatan yang terlibat langsung dalam permusuhan.
  • Prinsip Proporsionalitas: Kerusakan insidental terhadap warga sipil atau harta benda sipil tidak boleh berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diharapkan.
  • Prinsip Pencegahan Penderitaan Berlebihan: Metode dan alat perang tidak boleh menyebabkan penderitaan yang tidak perlu atau berkepanjangan.

Peringatan Keras TNI dan Problem Etika dalam Narasi Kedaulatan

Seruan untuk "meletakkan senjata dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi" yang disampaikan dalam peringatan TNI adalah narasi yang problematik secara etika hukum. Narasi ini mengasumsikan sebuah kesatuan negara yang final dan tak terbantahkan, sementara realitas politik dan sejarah di Papua menunjukkan adanya persengketaan kedaulatan yang belum terselesaikan. Penggunaan logika konfrontasi dan ultimatum semacam ini justru dapat memperdalam jurang ketidakpercayaan dan menjauhkan potensi penyelesaian damai berbasis hukum dan hak asasi manusia.

Operasi militer selanjutnya di wilayah konflik seperti Papua harus secara ketat dipandu oleh kerangka hukum yang jelas dan diawasi secara independen. Tanpa komitmen teguh terhadap prinsip-prinsip inti Hukum Humaniter Internasional tersebut, siklus kekerasan hanya akan terus berputar, dengan masyarakat sipil Papua sebagai korban utama yang terus berjatuhan. Setiap langkah yang diambil harus bisa dipertanggungjawabkan di hadapan peradilan, baik nasional maupun internasional.

Pertanyaan etis yang tertinggal adalah: Apakah pendekatan keamanan yang didominasi oleh tindakan tegas militer, meski diklaim berdasarkan ROE, telah benar-benar mengabdi pada martabat hukum dan keadilan substansial bagi seluruh pihak di Papua? Ataukah ia hanya menjadi instrumen pelanggeng status quo yang mengorbankan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan hak untuk menentukan nasib sendiri dalam bingkai hukum internasional? Refleksi kritis ini harus mendorong aktivis hukum untuk tidak hanya melihat konflik sebagai urusan teknis operasi militer, tetapi sebagai persoalan mendasar tentang penegakan martabat manusia dan supremasi hukum dalam situasi konflik bersenjata yang paling kompleks sekalipun.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Lucky Avianto, Elkius Kobak
Organisasi: TPNPB-OPM, Koops TNI Habema
Lokasi: Yahukimo, Papua