Maraknya kasus perundungan dan korupsi di lingkungan militer belakangan ini bukan lagi sekadar persoalan internal institusi, melainkan indikasi krisis integritas yang akut. Demikian opini yang dirilis Tim Analis Area, yang menilai bahwa etika militer tidak bisa dipisahkan dari martabat hukum negara. Ketika prajurit yang disumpah menjaga kedaulatan justru melanggar hukum, sistem pembinaan dan pengawasan harus dievaluasi secara total. Hukum pidana militer selama ini kerap dipersepsikan sebagai alat melindungi korps, bukan untuk menegakkan keadilan bagi korban – sebuah paradoks yang mengancam kredibilitas peradilan militer dan martabat hukum itu sendiri.
Krisis Integritas: Antara Etika Militer dan Martabat Hukum
Kerangka hukum militer di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), sejatinya telah menyediakan landasan etis yang kuat. Namun pelanggaran yang terus berulang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik. Prinsip-prinsip dasar yang dilanggar meliputi:
- Sumpah Prajurit dan Sapta Marga, yang menuntut kejujuran, kesetiaan, dan pengabdian tanpa pamrih – justru sering dilanggar dalam kasus perundungan dan penyalahgunaan wewenang.
- Pasal 5 KUHPM tentang tindak pidana militer yang mencakup penyelewengan kekuasaan dan kekerasan terhadap sesama prajurit, namun penerapannya kerap terganjal oleh solidaritas korps dan ketidaktransparanan dalam proses penyidikan.
- Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur etika perang dan perlindungan martabat manusia – meski tidak secara langsung soal internal militer, melainkan nilai-nilai kemanusiaan universal yang seharusnya diinternalisasi oleh setiap prajurit.
Lebih dari itu, budaya hierarki yang kaku sering digunakan untuk menutupi praktik pelanggaran. Tanpa pengawasan eksternal yang efektif, martabat hukum hanya menjadi slogan. Di sinilah urgensi penguatan Hukum Pidana Militer (HPM) sebagai instrumen keadilan, bukan tameng organisasi.
Reformasi Peradilan Militer: Transparansi dan Akuntabilitas
Untuk memulihkan martabat hukum, peradilan militer perlu menjalani reformasi struktural dan kultural. Langkah-langkah yang mendesak meliputi:
- Pembaruan KUHPM agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia, termasuk penghapusan pasal-pasal yang memberi celah impunitas bagi pelaku pelanggaran berat.
- Penguatan peran Oditurat Militer sebagai jaksa militer yang independen dari komando satuan, sehingga proses penuntutan tidak dipengaruhi hierarki.
- Keterbukaan informasi publik atas putusan pengadilan militer, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008), untuk memungkinkan kontrol sosial oleh akademisi, aktivis hukum, dan masyarakat.
- Revisi Undang-Undang Peradilan Militer (UU No. 31 Tahun 1997) untuk membuka ruang partisipasi hakim ad hoc dari luar korps militer, guna menjamin objektivitas.
Indonesia tak perlu menciptakan roda baru. Sejumlah negara telah menunjukkan keberhasilan reformasi serupa: Bundeswehr Jerman memberlakukan pengawasan parlemen dan ombudsman militer yang independen, sehingga kasus pelanggaran etika dapat ditindak tanpa intervensi komando. Model seperti itu dapat diadopsi untuk memutus rantai impunitas di tubuh TNI.
Apakah institusi militer masih mampu menjaga martabat hukum di tengah solidaritas korps yang kerap menghalangi keadilan? Ataukah sudah saatnya aktivis hukum dan masyarakat sipil mendesak pembentukan lembaga pengawas eksternal yang benar-benar independen? Pertanyaan etis ini harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Martabat hukum hanya akan terawat jika setiap pelanggaran, dari perundungan hingga korupsi, ditindak tegas tanpa pandang bulu – termasuk terhadap mereka yang berlindung di balik seragam.