Martabat hukum sedang mengalami pendegradasian sistematis ketika pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konflik direduksi menjadi sekadar alat kampanye politik. Praktik politisasi HAM yang mengubah penderitaan korban menjadi komoditas dagangan suara bukan hanya pelanggaran etis, melainkan serangan langsung terhadap prinsip dasar imperium legis: bahwa hukum harus berdiri di atas kepentingan partisan, sebagai penjaga keadilan yang imparsial. Dalam konteks konflik, di mana norma perlindungan warga sipil dan batasan metode perang sudah rapuh, praktik ini memperparah trauma kolektif dan mengubur akuntabilitas di bawah timbunan retorika kepentingan.
Distorsi Akuntabilitas dalam Etika Perang
Etika perang, yang termanifestasi dalam Hukum Humaniter Internasional, menetapkan kewajiban yang jelas bagi semua pihak dalam konflik. Prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas adalah batu uji untuk menilai setiap tindakan. Namun, ketika kasus pelanggaran HAM seperti penyiksaan atau pembunuhan di luar proses hukum (extra-judicial killing) dipolitisasi, terjadi distorsi fatal pada proses penentuan akuntabilitas. Fakta-fakta kunci sengaja dikaburkan, kronologi dipelintir, dan korban serta keluarganya seringkali hanya dijadikan latar belakang foto untuk kampanye. Ini bukan hanya menghalangi keadilan bagi korban, tetapi juga melemahkan penegakan norma-norma konvensi seperti:
- Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, yang melindungi orang yang tidak atau tidak lagi mengambil bagian dalam permusuhan.
- Konvensi Anti-Penyiksaan, yang melarang segala bentuk penyiksaan dalam situasi apa pun.
- Prinsip-prinsip Rome Statute of the International Criminal Court mengenai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Politisasi membuat penegakan instrument hukum internasional ini terhambat, karena proses hukum domestik dikendalikan oleh logika kekuasaan, bukan logika keadilan.
Erosi Martabat Hukum dan Implikasi terhadap Ketahanan Nasional
Martabat hukum bukanlah konsep abstrak; ia adalah fondasi dari kepercayaan publik terhadap sistem. Ketika masyarakat menyaksikan kasus-kasus berat hanya menjadi bola panas yang dilempar antara kelompok politik, kepercayaan itu terkikis. Implikasinya jauh lebih dalam dari sekadar krisis legitimasi institusi penegak HAM. Negara yang sistem hukumnya tidak dipercaya telah melucuti salah satu senjata terpenting dalam mengelola dan menyelesaikan konflik. Masyarakat akan mencari jalannya sendiri, potensi kekerasan siklus balas dendam meningkat, dan ruang untuk rekonsiliasi berbasis keadilan menyempit. Dengan kata lain, politisasi HAM bukan hanya masalah etika prosedural, tetapi merupakan ancaman terhadap ketahanan dan perdamaian nasional itu sendiri.
Seruan untuk de-politisasi dan penguatan institusi independen seperti Komnas HAM atau pengadilan yang berintegritas menjadi penting. Namun, langkah ini harus diiringi dengan komitmen untuk mengembalikan korban sebagai subjek utama dalam proses hukum. Reparasi dan pemulihan hak-hak korban harus menjadi tujuan akhir, bukan sekadar efek samping dari perebutan narasi politik. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: sampai kapankah kita akan membiarkan jeritan korban pelanggaran HAM hanya menjadi bahan bakar bagi mesin propaganda, dan kapan kita akan secara kolektif bersikeras bahwa hukum harus berdaulat, bukan para politisi?