Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Ketika Hukum Tak Berdiri Sama di Hadapan Kekuasaan

Artikel ini mengupas dualisme hukum di Indonesia di mana vonis pengadilan seringkali lebih ringan bagi koruptor dekat kekuasaan dibandingkan dengan rakyat kecil, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum. Melalui analisis norma konstitusional dan internasional, serta asas keadilan substantif, artikel ini menunjukkan bahwa praktik diskriminatif tersebut menggerogoti martabat hukum dan memicu krisis legitimasi peradilan. Diperlukan reformasi yudisial dan perubahan budaya hukum agar hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan.

Opini: Ketika Hukum Tak Berdiri Sama di Hadapan Kekuasaan

Fenomena dualisme hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam ketika vonis pengadilan acapkali lebih berpihak pada mereka yang dekat dengan kekuasaan. Kasus vonis ringan terhadap koruptor berlatarbelakang politik berbanding terbalik dengan hukuman berat bagi rakyat kecil—seperti pencuri sandal atau pisang—bukan lagi sekadar anekdot, melainkan gejala struktural yang menggerogoti martabat hukum. Dalam perspektif etika, praktik semacam ini merupakan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan substantif yang menuntut kesetaraan perlakuan tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial atau kedekatan dengan kekuasaan. Opini publik yang kritis semakin lantang menuntut agar hukum berdiri kokoh di hadapan semua warga, namun realitas menunjukkan relasi kuasa kerap menjadi variabel penentu di ruang sidang. Ketika putusan lebih mengikuti logika hubungan kuasa daripada fakta dan bukti, bangsa ini sedang berhadapan dengan krisis legitimasi di dunia peradilan.

Kekuasaan yang Membelokkan Keadilan Substantif

Prinsip equality before the law telah lama menjadi fondasi negara hukum modern. Di Indonesia, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Namun, dalam praktik peradilan, asas ini sering terdistorsi oleh intervensi kekuasaan yang halus maupun terbuka. Vonis ringan bagi terdakwa korupsi beraliansi politik, sementara pelaku kejahatan ringan dari kalangan miskin dihukum berat—pertanyaan etisnya: di mana letak martabat hukum yang konon tak pandang bulu?

  • Norma konstitusional: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum.
  • Norma internasional: Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menegaskan hak perlakuan sama di depan pengadilan.
  • Asas hukum: Prinsip keadilan substantif yang menuntut putusan mencerminkan kebenaran material, bukan sekadar formalitas hukum.

Pelanggaran terhadap norma-norma tersebut bukan hanya persoalan yuridis, melainkan juga etika keadilan. Ketika pengadilan memberikan perlakuan berbeda kepada orang yang sama-sama melakukan pelanggaran, negara telah mendiskriminasi warganya. Lebih parah, ketika diskriminasi ini dibiarkan, hukum kehilangan fungsi sosialnya sebagai alat kontrol kekuasaan dan berubah menjadi instrumen kekuasaan itu sendiri. Praktik seperti ini mencemarkan martabat hukum dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Reformasi Yudisial dan Budaya Hukum untuk Martabat Hukum

Untuk keluar dari krisis ini, tidak cukup hanya mengandalkan slogan hukum sebagai panglima. Diperlukan penguatan kemandirian hakim melalui seleksi yang ketat, evaluasi berkala yang transparan, serta pengawasan publik yang partisipatif. Hakim harus dibebaskan dari tekanan politik dan ekonomi, baik dari dalam maupun luar institusi. Tanpa kemandirian yang nyata, martabat hukum hanya akan menjadi dekorasi kosong di atas gedung pengadilan. Transformasi budaya hukum di kalangan aparat penegak hukum juga mutlak dilakukan—dari orientasi formalistik menuju keadilan substantif yang berorientasi pada nilai-nilai etika dan hak asasi manusia.

Di tengah carut-marut ini, muncul pertanyaan etis yang tak bisa dihindari: apakah kita, sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum, rela membiarkan kekuasaan terus membelokkan keadilan? Ataukah kita akan mengambil sikap tegas untuk menuntut konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu? Aktivis hukum memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap putusan pengadilan, mengingatkan bahwa martabat hukum hanya akan tegak jika setiap warga negara, tanpa terkecuali, diperlakukan sama di hadapan pengadilan. Jika tidak, maka kita sedang menyaksikan runtuhnya fondasi negara hukum yang selama ini kita banggakan.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia