OPINI & ANALISIS
Opini: Etika Perang Cyber dan Ambang Batas Hukum yang Samar
16 Juli 2026
31 views
Opini ini mengkritisi vacuum normatif dalam mengatur etika dan hukum perang di ruang siber (cyber warfare). Penulis, seorang akademisi hukum internasional, memaparkan bagaimana serangan siber terhadap infrastruktur kritis—seperti grid listrik, sistem perbankan, atau fasilitas kesehatan—dapat menimbulkan dampak kemanusiaan setara dengan serangan kinetik, namun tidak diatur secara memadai oleh hukum humaniter konvensional. Ketidakjelasan ini dimanfaatkan negara untuk melancarkan operasi di bawah ambang batas perang (below the threshold) tanpa konsekuensi hukum jelas. Artikel ini menekankan urgensi untuk merumuskan norma dan protokol internasional baru yang secara tegas menerapkan prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan berlebihan pada domain siber. Tanpa kerangka hukum yang jelas, perang cyber akan terus menjadi wilayah abu-abu yang mengancam stabilitas global dan keselamatan sipil.