Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Etika Penggunaan Teknologi Otonom Senjata (LAWS) dalam Doktrin Pertahanan Indonesia

Integrasi sistem senjata otonom mematikan (LAWS) ke dalam doktrin pertahanan Indonesia mengancam prinsip akuntabilitas dalam hukum perang dan mendekonstruksi tiga pilar utama jus in bello: pembedaan, proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan yang tidak perlu.

Opini: Etika Penggunaan Teknologi Otonom Senjata (LAWS) dalam Doktrin Pertahanan Indonesia

Rencana integrasi sistem senjata otonom mematikan (LAWS) ke dalam doktrin pertahanan Indonesia bukanlah inovasi teknologi biasa—ini adalah ujian brutal terhadap komitmen negara pada hukum humaniter internasional dan martabat manusia dalam konflik. Analisis kritis Kolonel (Sus) Dr. Ananda Wirasmati mengekspos bagaimana wacana yang terjebak pada dimensi teknis dan anggaran telah mengabaikan krisis akuntabilitas paling mendasar: pergeseran keputusan hidup-mati dari manusia ke algoritma secara radikal menggerus prinsip tanggung jawab komando yang menjadi tulang punggung Konvensi Jenewa, menempatkan Indonesia pada persimpangan antara kecanggihan militer dan kewajiban hukumnya sebagai negara pihak.

Vacuum Hukum: Kedaulatan Algoritma dan Pelanggaran Struktural Akuntabilitas

Inti dilema etika perang dalam sistem senjata otonom adalah penciptaan vacuum hukum yang belum pernah terjadi. Hukum perang dibangun atas klausa akuntabilitas yang jelas: seseorang harus bertanggung jawab. LAWS melarutkan klausa ini. Pertanyaan Wirasmati—siapa yang akan diadili jika drone otonom membunuh warga sipil—mengungkap lubang hitam dalam kerangka hukum internasional. Ketidakjelasan subjek hukum ini merupakan pelanggaran struktural terhadap Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949, yang mensyaratkan penentuan tanggung jawab dalam setiap penggunaan kekuatan. Ancaman ini meluas ke ranah domestik, berpotensi melumpuhkan mekanisme pertanggungjawaban dalam hukum militer Indonesia sendiri. Teknologi yang mematikan ini bukan hanya alat; ia adalah entitas yang dapat membebaskan manusia dari konsekuensi moral atas keputusan paling tragis dalam konflik.

Dekonstruksi Prinsip Jus In Bello: Ketika Algoritma Menggantikan Pertimbangan Moral

Dampak sistem senjata ini terhadap prinsip dasar hukum humaniter internasional (jus in bello) bersifat sistemik dan destruktif. Kehadiran mesin pembuat keputusan mengancam tiga pilar etika perang yang tak tergantikan:

  • Prinsip Pembedaan (Distinction): Hukum mewajibkan pembedaan tegas antara kombatan dan warga sipil. Algoritma, dikembangkan di lingkungan terkontrol, secara inheren tidak mampu menafsirkan konteks dinamis, mengenali tanda penyerahan diri, atau membedakan ancaman sejati dari aktivitas sehari-hari warga sipil.
  • Prinsip Proporsionalitas: Penggunaan kekuatan harus proporsional dengan keuntungan militer konkret yang diantisipasi. Sistem tanpa kapasitas empati dan penilaian nilai tidak mungkin melakukan kalkulasi moral yang rumit ini, berisiko menyebabkan kerugian sipil berlebihan (collateral damage) yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Prinsip Pencegahan Penderitaan yang Tidak Perlu: Kewajiban untuk meminimalkan penderitaan terancam oleh logika efisiensi maksimal mesin, yang dapat mengabaikan opsi penaklukan dengan dampak kemanusiaan lebih rendah.

Integrasi teknologi otonom tanpa mempertanyakan kesiaannya terhadap prinsip-prinsip ini bukan hanya risiko teknis, tetapi bentuk pengabaian hukum yang disengaja. Hukum perang adalah perangkat moral yang hidup, bukan sekadar prosedur operasional yang dapat dikodekan.

Dalam konteks ini, seruan moratorium dan debat publik inklusif bukanlah usulan retoris, tetapi imperatif hukum. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: apakah Indonesia akan memilih jalur kecanggihan teknologi yang mengorbankan pilar akuntabilitas dan prinsip pembedaan, atau akan berdiri sebagai penjaga martabat hukum humaniter dalam era algoritma yang semakin mengaburkan batas antara manusia dan mesin pembunuh?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Kolonel (Sus) Dr. Ananda Wirasmati
Organisasi: Universitas Pertahanan, TNI
Lokasi: Indonesia