Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Etika Penggunaan Kekuatan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di Tanah Papua

Kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di Papua menciptakan ruang abu-abu hukum yang mengaburkan standar Hukum Humaniter Internasional, melumpuhkan prinsip etika penggunaan kekuatan seperti keniscayaan dan proporsionalitas. Pendekatan militeristik ini gagal mengatasi akar konflik struktural dan justru memperdalam krisis legitimasi negara. Perdamaian berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui pergeseran paradigma menuju pendekatan hukum, dialog, dan akuntabilitas yang komprehensif.

Opini: Etika Penggunaan Kekuatan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di Tanah Papua

Kategori Pelanggaran: Laporannya mengungkap pembunuhan di luar hukum, penangkapan sewenang-wenang, dan pembatasan akses humaniter di Papua. Klaim Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk pemulihan keamanan dan pembangunan terus dibayangi manipulasi terminologi yang berbahaya. Kerangka ini sengaja mengaburkan garis antara operasi keamanan biasa dan situasi konflik bersenjata, sehingga menghindarkan penerapan standar Hukum Humaniter Internasional (IHL) yang lebih ketat dan mengikat. Praktik ini bukan sekadar penyimpangan prosedural, melainkan sebuah bentuk pelanggaran etika penggunaan kekuatan militer dan martabat hukum itu sendiri.

OMSP di Papua: Pelintiran Hukum dan Vakum Akuntabilitas

Penggunaan terminologi Operasi Militer Selain Perang di Papua bukanlah sekedar penyebutan administratif, melainkan sebuah strategi hukum yang bermasalah. Istilah ini menciptakan ruang abu-abu yang memungkinkan negara untuk melakukan intervensi berskala besar tanpa tunduk pada standar ketat IHL, seperti yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya. Dalam kondisi ini, prinsip etika penggunaan kekuatan—yang seharusnya mutlak berlaku dalam segala bentuk operasi militer—menjadi mandul. Ketiadaan mekanisme akuntabilitas dan transparansi yang kuat menciptakan lingkungan yang permisif terhadap kekerasan. Prinsip-prinsip dasar tersebut, yang seharusnya menjadi pagar etis, diabaikan:

  • Keniscayaan (Necessity): Kekuatan hanya digunakan sebagai upaya terakhir dan benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan keamanan yang sah.
  • Proporsionalitas (Proportionality): Kerusakan atau cedera yang ditimbulkan tidak boleh melebihi keuntungan militer yang diharapkan.
  • Pembedaan (Distinction): Wajib membedakan dan melindungi kombatan dengan kombatan dan objek sipil dari objek militer.
Tanpa akuntabilitas, prinsip-prinsip ini hanya menjadi retorika kosong di lapangan.

Akar Konflik dan Kegagalan Pendekatan Militaristis

Pendekatan keamanan melalui Operasi Militer Selain Perang di Papua mencerminkan kegagalan memahami akar konflik yang sebenarnya adalah struktural. Fokus pada solusi militeristik justru mengabaikan persoalan mendasar seperti ketimpangan ekonomi, marginalisasi budaya, dan penyangkalan hak-hak dasar masyarakat adat Papua. Paradigma ini tidak hanya gagal menciptakan keamanan yang berkelanjutan, tetapi justru menjadi katalisator yang mengobarkan api pemberontakan lebih besar. Mengandalkan pendekatan militer dalam konteks operasi selain perang yang ambigu secara hukum justru mengikis legitimasi negara di mata rakyat. Kekerasan yang timbal balik ini bukan jalan menuju perdamaian, melainkan siklus represi yang memperdalam luka dan ketidakpercayaan.

Pemerintah Indonesia telah menandatangani berbagai instrumen HAM internasional, yang mewajibkannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya, termasuk di Papua. Namun, kerangka OMSP seringkali menjadi justifikasi untuk membatasi hak-hak ini, seperti kebebasan berkumpul, berekspresi, dan akses keadilan. Dalam konteks Papua, di mana perang naratif dan identitas masih berkecamuk, pendekatan yang mengedepankan hukum dan dialog harus menjadi prioritas utama. Langkah konkret yang mendesak meliputi: menarik pasukan dari posisi yang berhadapan langsung dengan sipil, membuka akses penuh bagi jurnalis dan pengamat HAM independen, serta memproses secara hukum setiap laporan pelanggaran HAM dengan transparan.

Pertanyaan etis yang paling mendesak untuk diajukan bukan lagi tentang efektivitas taktis OMSP, melainkan tentang komitmen negara terhadap keadilan transisional. Akankah Indonesia terus mempertahankan paradigma keamanan yang mengorbankan prinsip hukum dan hak asasi, atau berani melakukan lompatan keberanian untuk membangun perdamaian di Papua di atas fondasi keadilan, rekonsiliasi, dan pengakuan—bukan di atas fondasi ketakutan dan represi yang diselubungi terminologi operasi militer yang ambigu?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Pemerintah
Lokasi: Papua, Tanah Papua