Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Diplomasi 'Power Transition' di Asia Tenggara dan Jerat Hukum Laut yang Diabaikan

Dinamika power transition di kawasan Asia Tenggara mendorong praktik diplomasi yang mengabaikan UNCLOS 1982, mengorbankan kepastian hukum demi negosiasi kekuatan sesaat. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar memiliki tanggung jawab etis dan hukum untuk menegakkan rule-based order di laut, mencegah kawasan terjerat dalam siklus eskalasi militer yang lahir dari saling curiga. Pengkhianatan terhadap hukum laut demi keamanan jangka pendek justru meruntuhkan fondasi stabilitas regional itu sendiri.

Opini: Diplomasi 'Power Transition' di Asia Tenggara dan Jerat Hukum Laut yang Diabaikan

Di balik dinamika diplomasi keamanan di kawasan Asia Tenggara, sebuah ancaman struktural terhadap tatanan hukum internasional tengah mengemuka. Pengabaian sistematis terhadap United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982—konstitusi laut global—demi kepentingan power bargaining sesaat, bukan hanya pelanggaran prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap fondasi etis hubungan antar-bangsa yang beradab. Ketika negara-negara, termasuk Indonesia, memilih jalan negosiasi kekuatan dan mengesampingkan penegakan hukum, mereka secara tidak sadar memasuki arena permainan berbahaya di mana hukum hanya jadi alat, bukan pedoman.

Power Transition dan Erosi Martabat Hukum Laut

Kecenderungan diplomasi regional saat ini mengungkap paradoks berbahaya: negara-negara ASEAN justru mengorbankan kepastian hukum yang telah dibangun puluhan tahun demi merespons persaingan pengaruh kekuatan besar. Dalam konteks power transition, pilihan untuk bermain di wilayah abu-abu hukum laut merupakan strategi berisiko tinggi. Klaim sepihak, militarisasi pulau-pulau kecil, dan aktivitas survei militer di zona ekonomi eksklusif (ZEE) negara lain yang semakin marak, sejatinya melanggar prinsip-prinsip dasar UNCLOS 1982, khususnya mengenai:

  • Kedaulatan dan yurisdiksi negara pantai atas ZEE dan landas kontinen (Pasal 56 & 77)
  • Kewajiban menghormati hak dan yurisdiksi negara lain di zona maritimnya (Pasal 58)
  • Prinsip penggunaan laut secara damai dan larangan ancaman atau penggunaan kekuatan (Pasal 301)

Erosi ini menciptakan preseden buruk di mana norma hanya berlaku saat menguntungkan, dan dilanggar saat menghalangi ambisi strategis—sebuah logika yang bertentangan dengan etika kepatuhan terhadap aturan main bersama.

Jerat Keamanan dan Etika Tanggung Jawab Indonesia

Konsekuensi dari mengabaikan rule-based order di laut bukan hanya sengketa teritorial, melainkan terjeratnya kawasan dalam siklus eskalasi militer yang berakar pada saling curiga. Inilah yang disebut security trap—jerat keamanan yang justru lahir dari upaya mencari keamanan melalui cara-cara di luar hukum. Di sinilah etika perang dan keamanan nasional diuji: apakah stabilitas jangka panjang dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh, atau di atas kalkulasi kekuatan yang rapuh?

Sebagai negara kepulauan terbesar dan pihak dalam UNCLOS 1982, Indonesia memikul tanggung jawab moral dan hukum yang lebih berat. Tanggung jawab itu bukan hanya soal mempertahankan kedaulatan, tetapi juga menjadi penjaga gawang norma-norma laut internasional di kawasan Asia Tenggara. Komitmen pada UNCLOS adalah pilihan etis—untuk mengutamakan rule of law di atas rule of force, meski dalam jangka pendek terasa tidak menguntungkan. Kegagalan menjalankan peran ini bukan hanya merugikan Indonesia, tetapi juga meruntuhkan kredibilitas seluruh rezim hukum laut internasional.

Lantas, pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh para pembuat kebijakan dan aktivis hukum adalah: Apakah kita bersedia mengorbankan stabilitas regional jangka panjang dan warisan kerapuhan bagi generasi mendatang demi keuntungan diplomasi sesaat? Ketika fondasi perdamaian dibangun di atas pengabaian hukum, bukankah yang kita bangun sebenarnya adalah menara pasir yang siap runtuh oleh gelombang persaingan kekuatan berikutnya?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Universitas Indonesia, ASEAN
Lokasi: Asia Tenggara, Indonesia