Kekosongan prinsip dalam diplomasi hukum Indonesia di Laut Cina Selatan tidak hanya mengungkap kegagalan implementatif terhadap janji normatif sebagai penjaga UNCLOS 1982, tetapi juga mencerminkan sebuah vakum etis dalam politik luar negeri. Keaktifan yang dibanggakan lebih sering bermakna prosedural—protes diplomatik rutin—dan bukan sebuah komitmen prinsipil untuk menjadikan penegakan hukum sebagai finalitas. Sementara klaim sepihak dan aktivitas militer yang bertentangan dengan hukum laut internasional berlanjut, respons Indonesia terjebak dalam pola-pola pragmatis yang mengabaikan martabat hukum sebagai pilar non-alignment yang aktif.
Non-Alignment Aktif: Ambivalensi Etis antara Prinsip dan Pragmatisme
Kerangka non-alignment yang aktif telah terjerumus ke dalam ambivalensi yang nyaris mengorbankan tatanan hukum internasional demi realpolitik temporer. Konsep ini keliru dimaknai sebagai sikap netral antara norma dan pelanggaran, bukan sebagai keberpihakan aktif pada penegakan UNCLOS sebagai hukum dasar laut. Konsistensi—unsur fundamental etika hubungan internasional—hilang ketika respons bergantung pada intensitas insiden, bukan bobot pelanggaran hukum substantif.
- UNCLOS 1982 sebagai konvensi yang telah diratifikasi Indonesia tidak menjadi garis merah absolut dalam negosiasi diplomatik di Laut Cina Selatan.
- Pelanggaran wilayah oleh kapal-kapal asing tidak hanya sekadar insiden keamanan maritim, tetapi representasi erosi sistematis terhadap norma hukum yang mengikat secara internasional.
- Respons yang bergantung pada konfrontasi militer yang meningkat atau pemutaran prioritas ke jalur ekonomi adalah pola yang problematik secara etis karena mengabaikan domain hukum sebagai penyelesaian utama.
Etika Perang dan Martabat Hukum: Menguji Komitmen Indonesia di Arena Konfrontasi Laut
Laut Cina Selatan menjadi arena yang menguji etika perang dalam konteks modern—bagaimana negara menginstrumentalisasi atau mengancam penggunaan kekuatan militer untuk memperebutkan sumber daya, sering kali melompati prosedur hukum yang berlaku. Ketika Indonesia menanggapi pelanggaran dengan memperkuat postur militer di Natuna tanpa secara paralel mendorong proses litigasi atau arbitrase internasional berdasarkan UNCLOS, ia secara tidak sadar masuk ke dalam logika konfrontasi yang sama yang secara normatif dikritiknya.
- Martabat hukum sebuah bangsa tidak diukur melalui kekuatan armada laut, tetapi melalui komitmennya untuk menyelesaikan konflik melalui jalur-jalur hukum yang telah disepakati bersama sebagai komunitas internasional.
- Pendekatan resolusi konflik melalui kekuatan atau diplomasi lunak secara etis mengabaikan nilai-nilai etika perang yang menekankan prinsip pembedaan dan proporsionalitas, yang dalam konteks ini diterjemahkan sebagai pemisahan yang tegas antara domain hukum dan domain militer.
- Martabat Indonesia sebagai state party dalam UNCLOS yang memiliki hak dan tanggung jawab normatif untuk mengadili klaim-klaim yang bertentangan dengan konvensi tersebut telah dikorbankan oleh preferensi terhadap solusi temporer.
Dimensi etis yang paling mendasar diabaikan: apakah diplomasi Indonesia masih berpegang pada prinsip bahwa hukum adalah pilar terakhir bagi perdamaian dan keadilan internasional, atau telah menjadi alat yang lentur untuk memuluskan kepentingan ekonomi dan politik semata? Kekosongan ini tidak hanya menjadi ujian terhadap non-alignment yang aktif, tetapi juga terhadap martabat Indonesia sebagai bangsa yang menghormati hukum. Pertanyaan yang menggugah bagi para aktivis hukum: dalam konflik di Laut Cina Selatan, apakah kita telah kehilangan bahasa hukum untuk menyatakan keberpihakan kita pada tatanan internasional?