Keengganan negara secara konsisten dan tegas mendefinisikan status konflik bersenjata di Tanah Papua bukan sekadar kelalaian prosedural, melainkan pelanggaran etis dan hukum yang membentuk kebijakan penghindaran tanggung jawab. Ketidakkejelasan ini menciptakan zona abu-abu hukum yang disengaja, sebuah ruang gelap di mana kekerasan beroperasi tanpa akuntabilitas dan warga sipil menjadi korban utama dari ketiadaan batasan normatif yang jelas.
Zona Abu-abu Hukum: Strategi Penghindaran Kewajiban Humaniter
Dasar dari krisis etika ini terletak pada penolakan untuk mengklasifikasikan konflik secara resmi. Pembeda antara Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah pilihan strategis yang menentukan kerangka hukum yang berlaku. Dengan sengaja mengategorikan pihak lawan sebagai ‘kelompok kriminal bersenjata’ dan menghindari deklarasi status konflik bersenjata non-internasional, negara melakukan manuver hukum untuk melepaskan diri dari kewajiban berat Hukum Humaniter Internasional (HHI). Taktik penghindaran ini bukan hanya berbahaya, tetapi secara mendasar melanggar etika perang karena:
- Mengabaikan penerapan prinsip proporsionalitas dan pembedaan yang melindungi warga sipil, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977.
- Membuka pintu bagi pendekatan keamanan yang represif tanpa batasan hukum konflik bersenjata, sehingga mengaburkan garis tegas antara penegakan hukum biasa dan peperangan.
- Menghapus kewajiban negara untuk menjamin akses kemanusiaan, mengadili pelanggaran secara adil, dan menghormati hak-hak dasar tawanan atau pihak yang ditahan.
Pengorbanan Martabat dan Kewajiban Negara untuk Melindungi
Ketidakkejelasan status ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban paling fundamental sebuah negara: melindungi nyawa dan hak-hak dasar seluruh warganya tanpa diskriminasi. Penolakan untuk mendefinisikan konflik mencerminkan ketakutan politik untuk mengakui akar persoalan yang kompleks, termasuk isu historis dan tuntutan penentuan nasib sendiri, beserta konsekuensi hukum internasional yang menyertainya. Akibatnya, masyarakat hidup dalam kondisi yang tidak memenuhi standar perlindungan minimal, baik dalam situasi konflik bersenjata maupun dalam skenario penegakan hukum biasa.
Pengerahan puluhan ribu personel keamanan setiap tahun tanpa kerangka hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan telah mengubah wilayah tersebut menjadi laboratorium operasi yang mengorbankan kepastian hukum. Kekerasan di luar proses peradilan dan pengungsian internal massal bukanlah konsekuensi tak terduga, melainkan hasil langsung dari kebijakan yang sengaja dibuat kabur ini. Dalam konteks ini, negara gagal total dalam mandatnya sebagai penjaga hukum dan justru bertransformasi menjadi aktor utama yang mengaburkan dan melanggar norma-norma tersebut.
Pertanyaan etis yang mendesak dan menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: hingga titik mana kita dapat membiarkan narasi keamanan nasional yang sempit mengalahkan martabat hukum dan kemanusiaan? Ketika negara memilih untuk berdiri dalam bayang-bayang ketidakpastian daripada terangnya prinsip, tugas kritis komunitas hukum bukan hanya untuk menuntut kejelasan, tetapi untuk mengekspos dan menantang etika penghindaran yang menjadi fondasi kebijakan kekerasan ini.