Adopsi asas universal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah menempatkan Indonesia pada ujian martabat hukum yang konkret. Penerimaan laporan oleh Kejaksaan Agung terhadap Jenderal Min Aung Hlaing, Panglima Tatmadaw Myanmar yang diduga menjadi otak genosida dan kekejaman terhadap etnis Rohingya, menciptakan mandat yuridis yang tak terelakkan kala sang tersangka menginjakkan kaki di wilayah hukum Republik Indonesia. Momentum ini bukan lagi sekadar wacana diplomatik, melainkan tuntutan tegaknya prinsip asas universal, yang mengikat negara untuk menuntut kejahatan terhadap kemanusiaan tanpa memedulikan batas teritorial atau status kebangsaan pelaku.
Transplantasi Asas Universal: Mandat Hukum atau Ilusi Penegakan?
Pencantuman asas universal dalam KUHP merupakan transplantasi langsung dari instrumen hukum internasional, terutama Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998, ke dalam hukum domestik. Prinsip ini memberi Indonesia yurisdiksi untuk mengusut dan mengadili kejahatan paling berat—genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi—yang terjadi di mana pun, siapapun pelakunya. Fakta bahwa kekejaman militer di Myanmar melibatkan pemimpin tertinggi angkatan bersenjata, yang kerap bepergian secara diplomatik, menguji substansi transplantasi hukum tersebut. Adopsi prinsip ini mengubah narasi diplomatik longgar menjadi kewajiban yuridis yang saklek.
- Kewajiban Hukum Teraktifasi: Setiap kedatangan Min Aung Hlaing ke Indonesia secara otomatis mengaktifkan kewajiban negara untuk melakukan penyidikan tuntutan sesuai laporan yang telah diterima Kejaksaan Agung, sebagaimana amanat prinsip aut dedere aut judicare (ekstradisi atau penuntutan).
- Ujian Integritas Sistem: Inkonsistensi antara teks hukum yang ambisius dengan ketiadaan tindakan nyata akan mencitrakan asas universal sebagai kosmetika hukum belaka, yang melemahkan kredibilitas Indonesia dalam tata peradilan global.
- Threshold Bukti Terpenuhi: Temuan Amnesty International dan laporan PBB yang menguraikan pola sistematis pembunuhan massal, pengusiran paksa, dan penyiksaan oleh Tatmadaw telah memenuhi ambang batas bukti awal untuk memulai penyelidikan lebih lanjut.
Pertaruhan Etika Perang dan Martabat Hukum di Panggung ASEAN
Persoalan ini jauh melampaui kompleksitas prosedural. Inti dari etika perang yang diatur dalam Hukum Humaniter Internasional—prinsip pembedaan (distingtion), proporsionalitas (proportionality), dan tindakan pencegahan (precaution)—telah diinjak-injak oleh dugaan aksi kekejaman militer di Myanmar. Ketika prinsip dasar kemanusiaan dilanggar secara sistematis, seperti dalam konteks penghancuran komunitas Rohingya, negara berdaulat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mencegah impunitas (kekebalan hukum). Penangkapan dan penuntutan Min Aung Hlaing bukan sekadar soal yurisdiksi, melainkan penegasan atas prinsip bahwa kedaulatan hukum harus mengatasi kalkulasi politik atau kepentingan ekonomi jangka pendek.
- Pencegahan Refoulement Normatif: Indonesia wajib memastikan wilayahnya tidak menjadi surga aman bagi pelaku kejahatan kemanusiaan, sejalan dengan komitmen anti-impunitas yang menjadi roh Statuta Roma.
- Preseden untuk ASEAN: Tindakan tegas Indonesia akan menetapkan preseden bahwa blok regional tidak mentolerir kekejaman internal negara anggota dengan dalih kedaulatan, sekaligus menguji prinsip non-intervensi yang kadung disakralkan.
- Dimensi Moral Kedaulatan Hukum: Martabat hukum nasional diukur oleh kemampuannya menegakkan standard tertinggi keadilan, bahkan—dan terutama—terhadap aktor yang paling berkuasa, tanpa pandang bulu.
Pilihan yang dihadapi Indonesia kini biner dan tak bisa dikompromikan: menjadi negara penegak norma yang menghidupkan roh asas universal, atau menjadi penonton pasif yang secara diam-diam mensahkan impunitas melalui pembiaran. Kegagalan melaksanakan mandat hukum yang telah diadopsi sendiri tidak hanya mengikis otoritas moral Indonesia sebagai negara yang kerap bersuara lantang soal HAM, tetapi juga dapat ditafsirkan sebagai sikap acquiescence (pembiaran diam-diam) terhadap rezim kekejaman. Jika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas—terhadap tamu negara berkedok diplomatik—lalu apa artinya prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) yang menjadi fondasi setiap negara hukum?