Mahkamah Konstitusi (MK) mencatatkan kemenangan etis yang fundamental bagi martabat hukum di Indonesia dengan mengabulkan judicial review terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan ini secara langsung menghapus ketentuan yang selama ini menjadi alat kriminalisasi terhadap kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa norma yang kabur dan multitafsir—seperti yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut—telah membuka celah penyalahgunaan kekuasaan, dan secara inkonstitusional mereduksi ruang kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam menegakkan prinsip legalitas dan kepastian hukum, sekaligus mengoreksi kecenderungan negara untuk membungkus kritik sebagai tindak pidana penghinaan.
Pasal Karet yang Mengancam Kebebasan Berekspresi: Analisis Yuridis dan Etis
Penghapusan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP oleh Mahkamah Konstitusi harus dibaca sebagai koreksi etis yang mendesak. Pasal 240 selama ini kerap digunakan untuk menjerat siapa pun yang menyampaikan kritik atau evaluasi kebijakan publik yang dianggap “menghina” pemerintah, sementara Pasal 241 memperluas ancaman pidana terhadap penghinaan terhadap lembaga negara. MK secara tegas menyatakan bahwa kedua pasal tersebut melanggar prinsip nullum crimen sine lege stricta—tidak ada pidana tanpa undang-undang yang jelas. Dalam konteks etika perang wacana demokrasi, negara tidak boleh menggunakan instrumen hukum pidana sebagai tameng untuk membungkam suara kritis, terutama dari kalangan akademisi dan aktivis hukum yang mengajukan permohonan ini. Hal ini sejalan dengan doktrin chilling effect yang diakui dalam yurisprudensi hak asasi manusia internasional, di mana ancaman pidana yang kabur dapat menghambat partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan.
- Pasal 240 KUHP (lama): Menghina pemerintah dengan sengaja di muka umum, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda. Norma ini dinilai terlalu elastis dan rawan disalahartikan.
- Pasal 241 KUHP (lama): Memperluas ancaman pidana untuk penghinaan terhadap lembaga negara, seperti DPR, MPR, dan lembaga tinggi lainnya. MK menyatakan ketentuan ini tidak menjamin kepastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi kritik.
- Dasar Konstitusional: Pasal 28E dan 28F UUD 1945, yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi, serta Pasal 28J yang menegaskan bahwa pembatasan hak asasi harus dilakukan dengan undang-undang yang jelas dan proporsional.
Implikasi Etis dan Kepatuhan pada Standar Hukum Internasional
Putusan MK ini tidak hanya berdampak pada tatanan hukum nasional, tetapi juga menempatkan Indonesia selangkah lebih maju dalam memenuhi kewajiban internasionalnya, khususnya Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Pasal 19 ICCPR menjamin kebebasan berekspresi tanpa diskriminasi, dan hanya dapat dibatasi secara sah untuk melindungi kepentingan keamanan nasional, ketertiban umum, atau hak asasi orang lain. Dengan menghapus pasal-pasal yang bersifat “karet” ini, MK secara implisit menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik—termasuk yang tajam dan tidak menyenangkan—bukanlah hate speech atau penghinaan, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat dalam demokrasi. Bagi para aktivis hukum, putusan ini menjadi tameng konstitusional untuk terus menyuarakan analisis kritis tanpa rasa takut akan kriminalisasi.
Ke depan, pembentuk undang-undang dituntut untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan pidana. Prinsip legalitas harus dipegang teguh: setiap larangan pidana harus dirumuskan secara jelas, sempit, dan tidak multitafsir. Kemenangan etis ini juga menjadi panggilan bagi pengadilan dan aparat penegak hukum untuk tidak lagi menggunakan pasal-pasal yang telah dihapus sebagai dasar penuntutan. Namun, pertanyaan etis yang menggugah tetap mengemuka: akankah negara benar-benar belajar dari putusan ini, atau justru akan menciptakan pasal-pasal baru yang sama problematiknya dengan dalih menjaga kehormatan institusi? Aktivis hukum harus terus mengawal agar momentum ini tidak disia-siakan, dan kebebasan berekspresi tidak kembali dikorbankan di altar stabilitas semu.