Eskalasi penggunaan senjata otonom letal (LAWS) dalam konflik regional terkini bukan sekadar perkembangan teknologi militer; ini adalah ujian etika dan hukum yang mendasar bagi tatanan internasional. Ketidakhadiran Indonesia dalam Traktat Pelarangan Senjata Otonom menempatkan negara pada posisi yang secara paradoks bertentangan dengan sila kedua Pancasila, 'Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,' dan amanat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia. Sikap 'wait-and-see' pemerintah dinilai tidak hanya pasif, tetapi secara substantif mengabaikan prinsip tanggung jawab dan akuntabilitas (accountability) yang menjadi pilar hukum humaniter internasional.
Konflik Regional sebagai Bukti Nyata Pelanggaran Prinsip Dasar
Penggunaan senjata otonom mematikan dalam konflik terbaru telah mempertajam perdebatan hukum. Sistem yang mengambil keputusan untuk menggunakan kekuatan secara mandiri berpotensi melanggar prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas (proportionality) dalam hukum perang, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya. Tanpa kendali manusia yang bermakna, siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban atas korban sipil atau pelanggaran lain? Pertanyaan ini menyentuh jantung dari krisis etika dan hukum:
- Prinsip Tanggung Jawab: Hukum konflik bersenjata mensyaratkan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Sistem robotik yang otonom menghilangkan mata rantai tanggung jawaban ini, menciptakan ruang kosong (accountability gap) yang berbahaya.
- Martabat Manusia: Penyerahan keputusan hidup-mati kepada algoritma merendahkan martabat manusia dan prinsip penghormatan terhadap nyawa yang menjadi fondasi hukum humaniter.
- Pencegahan Eskalasi: Senjata otonom berpotensi menurunkan ambang batas penggunaan kekuatan, mempercepat eskalasi konflik, dan mengancam stabilitas regional secara lebih luas.
Mendesaknya Aksesi: Antara Konsistensi Konstitusi dan Kredibilitas Global
Desakan pakar hukum internasional agar pemerintah mengambil sikap progresif dengan mengaksesi traktat bukanlah sekadar pilihan politik, melainkan tuntutan koherensi konstitusional dan komitmen global. Sikap non-blok tidak boleh disalahartikan sebagai netralitas etis. Di forum internasional, Indonesia aktif mendorong perlindungan HAM dan perlucutan senjata. Absennya dari perjanjian yang melarang senjata yang secara inheren bermasalah secara etika dan hukum adalah kontradiksi yang mengikis kredibilitas tersebut. Aksesi terhadap traktat ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai:
- Negara yang konsisten dengan janji konstitusi untuk 'ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.'
- Aktor utama dalam membentuk norma internasional yang progresif, khususnya di bidang etika perang dan regulasi teknologi militer baru.
- Penjaga martabat hukum yang menolak pelemahan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter demi alasan efisiensi atau keunggulan taktis semata.
Dengan demikian, sikap progresif yang didesak oleh pakar adalah langkah strategis untuk mengamankan masa depan di mana hukum internasional, bukan kekuatan algoritmik buta, yang mengatur hubungan antarnegara. Tanpa komitmen yang jelas, Indonesia justru berisiko menyuburkan lingkungan strategis yang tidak stabil dan penuh dengan ketidakpastian hukum. Penundaan aksesi tidak lagi dapat dibenarkan dengan dalih mempelajari perkembangan teknologi; yang diperlukan sekarang adalah keberanian moral untuk menegaskan bahwa ada batas yang tidak boleh dilanggar, bahkan oleh kecanggihan teknologi perang paling mutakhir sekalipun.