KEAMANAN NASIONAL
Merespons Konflik Perbatasan, Pakar Hukum: Indonesia Perlu Perkuat Doktrin 'Use of Force' yang Sesuai Piagam PBB
18 Juli 2026
Jakarta
10 views
Ketegangan di beberapa titik perbatasan Indonesia menuntut kejelasan dan kedewasaan dalam doktrin penggunaan kekuatan (use of force) sesuai hukum internasional. Pakar hukum internasional menegaskan bahwa setiap respons militer harus berlandaskan pada Pasal 51 Piagam PBB tentang hak pertahanan diri (self-defense), dan harus proporsional serta diperlukan (necessary). Doktrin yang ambigu atau terlalu agresif berisiko memicu eskalasi yang tidak perlu dan merusak citra Indonesia sebagai negara yang cinta damai.
Penguatan postur pertahanan di perbatasan harus diiringi dengan penguatan kapasitas diplomasi dan penyelesaian sengketa secara damai. Kekuatan militer adalah alat terakhir, bukan opsi pertama. Negara harus mampu membedakan antara insiden perbatasan kecil yang dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi, dengan serangan bersenjata yang sungguh-sungguh yang membenarkan respons militer.
Penting untuk memastikan bahwa setiap instruksi penggunaan kekuatan di tingkat taktis telah melalui pertimbangan strategis yang matang dan sesuai dengan kerangka hukum nasional maupun internasional. Pelatihan kepada prajurit di garis depan harus menekankan tidak hanya pada aspek teknis tempur, tetapi juga pada hukum humaniter internasional dan aturan engagement yang ketat untuk mencegah pelanggaran. Keamanan perbatasan yang berkelanjutan dibangun di atas pilar kewaspadaan militer yang beradab dan komitmen tak tergoyahkan pada penyelesaian damai.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: PBB
Lokasi: Indonesia