Klaim "peluru nyasar" yang terus mengiringi kontak senjata di permukiman Papua bukanlah kebetulan, melainkan sebuah konstruksi yuridis yang mencerminkan kegagalan sistemik dalam mematuhi asas-asas dasar hukum humaniter internasional. Kematian ibu hamil di Sugapa, yang disuarakan Komnas HAM, adalah bukti paling nyata dari pendekatan keamanan yang telah mengabaikan prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), dan pencegahan penderitaan berlebih (prevention of unnecessary suffering) bagi warga sipil. Atas dasar itu, desakan evaluasi menyeluruh yang kini dilayangkan Komnas HAM bukan sekadar rekomendasi administratif, tetapi sebuah tuntutan etis atas martabat hukum yang telah terabaikan dalam setiap klaim "operasi keamanan" di wilayah tersebut.
Evaluasi Kebijakan Sebagai Tuntutan Imperatif dari Etika Perang
Dalam etika perang dan hukum konflik bersenjata, setiap operasi militer wajib menginternalisasi prinsip dasar yang membedakan target militer dan warga sipil. Kegagalan dalam penerapan prinsip ini, sebagaimana terbukti dalam pola kontak senjata di kawasan permukiman Papua, menandakan bahwa pendekatan keamanan yang dominan telah melenceng dari norma-norma imperatif berikut:
- Prinsip Pembedaan (Article 48 Additional Protocol I Geneva Convention 1977): Menuntut perbedaan jelas antara kombatan dan sipil serta obyek sipil dalam setiap operasi.
- Prinsip Proporsionalitas (Customary International Humanitarian Law): Mengharuskan bahwa kerusakan terhadap sipil tidak boleh melampaui keuntungan militer konkret yang diharapkan.
- Prinsip Kewajiban Pencegahan (Article 57 Additional Protocol I): Meminta segala upaya dilakukan untuk meminimalisasi dampak pada penduduk sipil.
Krisis Legitimasi dan Imperatif Resolusi Damai Berbasis HAM
Dominasi pendekatan keamanan yang represif dan militeristik tidak hanya gagal menciptakan perdamaian hakiki, tetapi telah memicu siklus balas dendam dan erosi kepercayaan yang akut. Dari perspektif etika pemerintahan, negara memiliki kewajiban primer untuk melindungi setiap warga tanpa diskriminasi. Kegagalan ini mengakibatkan krisis legitimasi yang mendalam di Papua, dimana klaim "peluru nyasar" justru menjadi indikator dari absennya akuntabilitas dan penegakan HAM. Resolusi damai yang dicita-citakan hanya mungkin terwujud jika pemerintah secara serius memfasilitasi ruang dialog, sebagaimana ditegaskan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, yang melibatkan:
- Pemerintah pusat dan daerah sebagai representasi otoritas formal.
- Tokoh adat dan agama sebagai representasi struktur sosial lokal.
- Masyarakat sipil Papua sebagai representasi kepentingan dan hak kolektif.
Komnas HAM, melalui rekomendasi ini, menempatkan diri sebagai penjaga konstitusi yang mengingatkan bahwa keamanan sejati tidak dicapai melalui instrumentasi kekerasan, tetapi melalui penghormatan pada hak hidup dan rasa aman warga. Dalam konteks konflik Papua, setiap ketidakadilan yang dibiarkan adalah sebuah investasi dalam ketidakstabilan masa depan. Pertanyaan etis yang harus dihadapi setiap aktivis hukum kini adalah: Apakah kita akan terus membiarkan struktur keamanan yang mengabaikan hukum humaniter beroperasi, atau akan mengambil sikap sebagai penjaga martabat hukum yang mendesak transformasi radikal dari seluruh pendekatan keamanan di Papua? Keamanan tanpa keadilan adalah sebuah ilusi; dan keadilan tanpa penegakan hukum humaniter adalah sebuah kemustahilan.