Di tengah kompleksitas ancaman strategis kontemporer, Indonesia menghadapi sebuah krisis legitimasi yang mendasar: hukum nasionalnya tampak lumpuh merespons realitas multidomain perang hibrida. Kevakuman kerangka hukum yang komprehensif bukan hanya menciptakan kerentanan keamanan, tetapi secara etis telah membiarkan negara mengabaikan kewajiban fundamentalnya untuk melindungi rakyat dengan cara yang proporsional dan sah. Fragmentasi regulasi—dari UU ITE yang bermasalah hingga kebijakan siber yang sporadis—secara telak mengikis martabat hukum itu sendiri, membuka ruang bagi praktik ekstralegal yang bertentangan dengan prinsip negara hukum (rule of law).
Kegagalan Legislatif: Ketika Hukum Nasional Tertinggal di Zona Abu-Abu Perang Modern
Ancaman perang hibrida yang mengintegrasikan taktik siber, informasi, dan ekonomi mengekspos sebuah kelemahan fatal: hukum nasional Indonesia ketinggalan zaman di ‘zona abu-abu’ (grey zone) konflik. Serangan yang dirancang cerdik untuk berada di bawah ambang batas deklarasi perang konvensional ini beroperasi di ruang hukum yang samar, di mana regulasi yang terpisah-pisah dan reaktif tidak mampu menjawab kompleksitas ancaman simultan dan lintas batas. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran etis terhadap prinsip kepastian hukum (legal certainty) yang menjadi pilar negara demokratis. Tanpa kepastian, tanggung jawab negara menguap dan perlindungan warga negara menjadi ilusi.
Ketertinggalan ini menciptakan tiga dimensi kerentanan strategis sekaligus pelanggaran normatif:
- Operasi Informasi & Perang Persepsi: Manipulasi informasi untuk merusak kohesi sosial dan legitimasi pemerintah sering kali belum diatur secara memadai, mengandalkan UU ITE yang kontroversial dan rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik, bukan melindungi keamanan nasional.
- Serangan Siber Koersif: Agresi di dunia maya terhadap infrastruktur kritis atau proses demokrasi membutuhkan mekanisme atribusi dan respons yang jelas berdasarkan hukum. Tanpanya, negara kehilangan kapasitas hukum untuk membela kedaulatannya secara sah.
- Perang Ekonomi & Peperangan Asimetris: Tekanan ekonomi yang disengaja atau proxy warfare oleh aktor non-negara memanfaatkan celah dalam hukum domestik dan internasional, beroperasi dengan impunitas relatif karena negara terbelenggu kerangka norma yang usang.
Dilema Etis: Ekstralegalisme versus Imperatif Negara Hukum dalam Menjaga Keamanan
Dari perspektif etika perang dan martabat hukum, kevakuman regulasi ini menciptakan dilema yang berbahaya: dorongan bagi negara untuk mengambil langkah-langkah di luar koridor hukum (extra-legal measures) dengan dalih mendesaknya ancaman. Ini adalah versi kontemporer dari dilema klasik keamanan versus kebebasan, yang kini diperparah oleh karakter kabur perang hibrida. Tindakan ekstralegal—seperti pengawasan massal tanpa dasar hukum yang kuat atau pembatasan hak yang tidak proporsional—mungkin dianggap sebagai respons pragmatis, tetapi secara etis merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai fundamental yang seharusnya dilindungi.
Prinsip legitimasi dalam hukum internasional, khususnya dalam kerangka jus ad bellum (hukum tentang penggunaan kekuatan) dan jus in bello (hukum dalam perang), menekankan pada proporsionalitas, pembedaan (distinction), dan kepastian. Sebuah respons negara terhadap ancaman hibrida yang mengabaikan prinsip-prinsip ini tidak hanya tidak efektif dalam jangka panjang, tetapi juga merusak legitimasi moral dan hukum negara itu sendiri. Negara yang mengorbankan rule of law demi keamanan pada akhirnya akan kehilangan keduanya.
Lantas, di manakah posisi aktivis dan praktisi hukum dalam polemik ini? Apakah kita akan membiarkan zona abu-abu perang modern menjadi alasan untuk mengerdilkan konstitusi dan instrumen hukum internasional? Atau justru momentum kritis ini harus menjadi panggilan untuk merumuskan kerangka hukum yang tangguh, yang tidak hanya mampu merespons ancaman multidomain tetapi juga dengan teguh menjunjung tinggi martabat hukum, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip etika perang yang menjadi penanda peradaban sebuah bangsa? Pertanyaan ini bukan retoris, melainkan ujian nyata bagi komitmen kita terhadap negara hukum di era perang hibrida.