Dalam pusaran konflik bersenjata non-internasional di Papua, prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI) kerap menjadi korban dari pragmatisme operasional. Alih-alih menjadi panduan etis yang mengikat, prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil, serta proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, seringkali tereduksi menjadi narasi pembenaran atas kekerasan yang tidak proporsional. Praktik di lapangan, seperti penggunaan kekuatan militer di permukiman padat penduduk, menimbulkan pertanyaan serius: apakah Indonesia benar-benar berkomitmen pada etika perang modern, atau justru menjadikan HHI sebagai alat legitimasi yang tidak pernah diuji secara independen?
Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas: Antara Norma dan Realitas di Papua
Prinsip pembedaan—yang mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan secara tegas antara kombatan dan warga sipil—adalah pilar fundamental HHI. Namun, dalam konflik bersenjata yang melibatkan kelompok bersenjata di Papua, batas ini seringkali menjadi kabur. Operasi militer yang menargetkan basis kelompok bersenjata, namun dilakukan di tengah komunitas sipil, berpotensi melanggar prinsip ini. Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 menegaskan bahwa pihak yang berkonflik harus selalu membedakan penduduk sipil dari kombatan. Sementara itu, prinsip proporsionalitas melarang serangan yang menimbulkan kerugian tambahan pada warga sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Dalam praktiknya, seringkali terjadi ketidakseimbangan yang mencolok.
- Pelanggaran prinsip pembedaan: Penggunaan pesawat nirawak (drone) untuk pemantauan atau serangan di daerah yang tidak jelas status kombatan dan sipilnya.
- Pelanggaran prinsip proporsionalitas: Operasi militer besar-besaran yang mengakibatkan korban jiwa warga sipil dan kerusakan infrastruktur sipil, seperti fasilitas kesehatan dan sekolah.
- Kewajiban perlindungan: Baik negara maupun kelompok bersenjata wajib mengambil tindakan pencegahan (precaution) untuk meminimalkan dampak terhadap warga sipil, termasuk peringatan dini dan evakuasi.
Tanggung Jawab Negara: Kepatuhan terhadap HHI sebagai Uji Kredibilitas
Sebagai negara yang memiliki kapasitas dan sumber daya lebih besar, Indonesia memikul tanggung jawab lebih berat untuk memastikan kepatuhan terhadap HHI. Ini bukan hanya soal kewajiban hukum internasional, melainkan juga soal legitimasi moral dan politik dalam mempertahankan kedaulatan. Tanpa mekanisme investigasi independen yang kredibel, setiap dugaan pelanggaran HHI—seperti penembakan terhadap warga sipil atau penyiksaan tahanan—hanya akan menjadi catatan hitam yang merusak martabat hukum Indonesia. Regulasi nasional seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara seharusnya menjadi landasan, namun implementasinya masih jauh dari harapan. Pelatihan HHI bagi personel militer dan polisi harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas.
Di sisi lain, kelompok bersenjata juga tidak lepas dari tanggung jawab. Tindakan seperti penyanderaan warga sipil atau penggunaan mereka sebagai perisai hidup merupakan pelanggaran berat terhadap HHI dan hukum hak asasi manusia. Namun, fokus kritik justru harus lebih tajam pada negara, karena negara memiliki alat dan kewajiban untuk menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi. Kegagalan menuntut pelaku pelanggaran HHI dari pihak militer sama saja dengan memberikan impunitas yang sistematis.
Pertanyaan etis yang menggugah adalah: Apakah Indonesia bersedia membuka diri terhadap pengawasan internasional yang independen, atau justru terus mempertahankan budaya impunitas yang menggerogoti kepercayaan publik dan internasional? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus mendesak adanya komitmen nyata terhadap HHI, bukan sekadar retorika. Tanpa itu, setiap klaim tentang kedaulatan dan integritas wilayah hanya akan menjadi tameng bagi pelanggaran yang berulang.