Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memangkas hukuman dan membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus bukan sekadar vonis kontroversial. Ia adalah tamparan telak terhadap prinsip keadilan korban dan etika perang yang menjadi fondasi negara hukum. Menteri HAM, Natalius Pigai, merespons putusan ini dengan kemarahan yang sahih, mendesak pengacara untuk segera mengajukan kasasi. Sikap ini menjadi ujian telak bagi komitmen pemerintah dalam memberantas impunitas di lingkungan militer dan menegakkan kedaulatan hukum sipil di atas bayang-bayang institusi bersenjata.
Kasasi: Uji Keberpihakan Mahkamah Agung pada Keadilan Korban
Pernyataan Natalius Pigai bahwa “rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain apalagi pelaku” menyentuh akar persoalan etika penegakan hukum di Indonesia. Selama ini, pertimbangan peradilan militer kerap lebih berpihak pada masa depan karier prajurit dan nama baik institusi, mengabaikan trauma, penderitaan, serta kerugian yang dialami korban. Desakan kasasi yang disuarakan Menteri HAM adalah langkah politik-hukum strategis untuk menguji konsistensi Mahkamah Agung terhadap keadilan korban, bukan sekadar formalitas prosedural. Dalam kerangka hukum HAM dan etika pemidanaan, pemangkasan vonis serta pembatalan sanksi pemecatan setidaknya melanggar beberapa asas penting:
- Prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana dan hukum militer, yang mengharuskan beratnya hukuman mencerminkan tingkat kesalahan pelaku dan keparahan dampak yang dialami korban.
- Kewajiban negara untuk menyelidiki dan mengadili pelaku penyiksaan secara efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 7 Konvensi Menentang Penyiksaan, yang menuntut hukuman layak dan menghapus impunitas.
- Hak korban atas pemulihan dan jaminan ketidakberulangan sebagaimana diakui dalam Pasal 14 konvensi yang sama, yang menjadi mustahil jika pelaku justru dipertahankan di institusi militer tanpa sanksi etis yang tegas.
Peradilan Militer dan Bayang-Bayang Impunitas di Tengah Etika Perang
Dari perspektif etika perang dan hukum humaniter, penyiraman air keras merupakan serangan yang tidak berperikemanusiaan, tidak terhormat, dan dilakukan di luar konteks pertempuran. Prajurit seharusnya menjadi pelindung warga sipil, bukan justru menjadi pelaku kekerasan yang mengancam ruang sipil dan iklim demokrasi. Pembatalan sanksi pemecatan menghapus pesan bahwa institusi militer tidak akan mentoleransi anggota yang melanggar hak asasi manusia, sekaligus menegasikan prinsip efek jera. Langkah Natalius Pigai yang mendesak kasasi hingga peninjauan kembali harus diapresiasi sebagai upaya menjaga arus besar reformasi dan penghormatan HAM. Jika kasasi tidak ditempuh dengan sungguh-sungguh, pemerintah akan terjebak dalam kontradiksi: di satu sisi mengklaim serius dalam reformasi militer, tetapi di sisi lain membiarkan impunitas tetap dipelihara.
Pertanyaan etis yang kini menggantung di udara: apakah Mahkamah Agung berani mematahkan rantai impunitas dan membela keadilan korban? Ataukah peradilan militer akan tetap menjadi “rumah kaca” yang melindungi pelaku kekerasan dari jerat hukum? Aktivis hukum dan pegiat HAM harus bersatu mendesak agar kasasi bukan sekadar retorika, melainkan langkah konkret yang menempatkan martabat korban di atas segalanya.