Deklarasi Menteri Pertahanan mengenai landasan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap kebijakan dan operasi militer bukan sekadar janji normatif, melainkan ujian nyata atas martabat hukum Indonesia di medan konflik. Pernyataan ini justru menguak jurang lebar antara Kerangka Hukum yang megah di atas kertas dengan praktik Pertahanan yang kerap represif di lapangan, khususnya di wilayah seperti Papua, di mana prinsip proportionality dan distinction dalam hukum humaniter internasional sering kali tergerus oleh logika keamanan yang brutal. Di sinilah etika perang dipertaruhkan: apakah hukum hanya menjadi alat legitimasi kosong, atau benar-benar berfungsi sebagai pagar pembatas kekerasan negara?
Doktrin Militer di Atas Kertas: Ketika Pelatihan Mengabaikan Internaliasi HAM
Membangun postur Pertahanan yang legitimate tidak cukup hanya dengan merumuskan Doktrin Militer baru. Tantangan sesungguhnya terletak pada transformasi doktrin tersebut menjadi kultur institusi yang hidup melalui pelatihan intensif dan internalisasi nilai-nilai HAM secara mendalam. Sayangnya, sistem pelatihan militer masih sering terjebak pada fokus taktis-operasional, tanpa pendalaman memadai terhadap norma inti hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya. Akibatnya, tiga prinsip mendasar yang seharusnya membingkai setiap operasi militer pun terabaikan:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Kewajiban mutlak untuk membedakan kombatan dengan warga sipil dan objek sipil, norma yang kerap kabur dalam operasi kontra-insurgen.
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Larangan melancarkan serangan yang diperkirakan akan mengakibatkan korban sipil atau kerusakan objek sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret.
- Prinsip Pencegahan Penderitaan yang Tidak Perlu: Larangan absolut atas penyiksaan, perlakuan sewenang-wenang, atau tindakan lain yang melanggar martabat manusia.
Tanpa internalisasi ini, Kerangka Hukum hanya menjadi dekorasi retorika, gagal membatasi kekerasan di medan tempur maupun dalam konflik internal.
Ujian Kedaulatan: Ancaman Asimetris dan Godaan Represi
Ujian terberat bagi komitmen hukum dan HAM justru muncul ketika negara menghadapi ancaman asimetris. Dalam situasi ini, klaim Kedaulatan sering disalahgunakan sebagai dalih untuk mengesampingkan norma hukum dan menggiring kebijakan ke arah pendekatan represif. Logika keamanan nasional berisiko mengalahkan logika perlindungan warga, memunculkan pertanyaan etis mendasar: apakah aparat keamanan akan bertindak berdasarkan prinsip legalitas dan proporsionalitas, atau justru tergelincir pada logika balas dendam dan kekerasan sistematis? Membangun Pertahanan yang legitimate dalam konteks ini menuntut lebih dari doktrin; ia memerlukan:
- Mekanisme akuntabilitas yang transparan dan dapat diakses publik.
- Keberanian menuntaskan setiap dugaan pelanggaran melalui proses hukum yang adil, bukan melalui kebisuan institusional.
- Pengawasan independen oleh lembaga nasional dan internasional untuk memastikan kepatuhan terhadap standar HAM.
Tanpa itu, janji hukum hanya akan menjadi alat pembenaran bagi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan atas nama stabilitas.
Bagi aktivis hukum dan pembela HAM, momentum deklarasi ini harus dijadikan titik tolak untuk menagih janji negara. Pertanyaan kritis yang harus terus didorong adalah: sejauh mana aparat Pertahanan dan keamanan bersedia diawasi, diadili, dan direformasi ketika mereka melanggar hukum yang mereka klaim junjung? Komitmen terhadap HAM bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat di bawah konstitusi dan traktat internasional. Kegagalan memenuhinya bukan hanya merusak legitimasi negara di mata dunia, tetapi lebih penting, mengikis kepercayaan warga negara terhadap janji keadilan yang menjadi fondasi republik ini.