Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Menhan Jelaskan Doktrin Pertahanan Baru: Tegas tapi Hormati Hukum Humaniter

Doktrin pertahanan baru TNI yang ditegaskan Menhan menekankan kepatuhan pada hukum humaniter internasional dan perlindungan warga sipil, tetapi masih bergantung pada komando atasan tanpa jaminan pengadilan militer independen. Hal ini memicu keraguan terhadap efektivitasnya dalam menegakkan etika perang di lapangan. Aktivis hukum mendesak pengawasan parlemen dan pengadilan HAM ad hoc sebagai kunci implementasi nyata.

Menhan Jelaskan Doktrin Pertahanan Baru: Tegas tapi Hormati Hukum Humaniter

Menteri Pertahanan (Menhan) dalam pidato peresmian doktrin pertahanan baru menegaskan bahwa TNI harus menjadi tentara yang tegas namun tetap menjunjung tinggi hukum humaniter internasional. Langkah ini merupakan revisi atas sejumlah sasaran doktrin yang sebelumnya dinilai terlalu agresif dan berpotensi melanggar etika perang. Namun, di tengah sambutan hati-hati dari aktivis hukum, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana doktrin ini benar-benar mengikat prajurit di lapangan, atau justru sekadar retorika normatif tanpa jaminan penegakan hukum yang independen?

Doktrin Pertahanan dan Jaminan Hukum Humaniter: Antara Norma dan Implementasi

Menhan memperkenalkan perubahan signifikan dalam doktrin pertahanan baru yang menekankan pentingnya perlindungan warga sipil, penegakan hukum konflik, dan kerja sama kemanusiaan dalam setiap operasi militer. Dalam kerangka etika perang, langkah ini sejatinya sejalan dengan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, yang mewajibkan prinsip proporsionalitas dan pembedaan antara kombatan dan non-kombatan. Menhan juga mengklaim telah memperkenalkan mekanisme pengaduan internal yang lebih transparan bagi dugaan pelanggaran hukum internasional di lapangan. Namun demikian, sejumlah kritikus menilai bahwa doktrin ini masih sangat bergantung pada komando atasan dan belum memberikan ruang bagi pengadilan militer yang independen, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengawasan.

  • Prinsip Pembedaan: Doktrin baru menegaskan larangan menyerang warga sipil, namun implementasinya di medan perang masih memerlukan mekanisme pengawasan yang bebas dari intervensi komando.
  • Proporsionalitas: Setiap serangan harus proporsional dengan keuntungan militer yang diharapkan, sebuah norma yang kerap diabaikan dalam praktik di lapangan.
  • Akuntabilitas: Mekanisme pengaduan internal yang diperkenalkan harus diuji transparansinya, terutama karena tanpa adanya pengadilan HAM ad hoc, laporan bisa disaring oleh atasan langsung.

Peran Pengawasan Parlemen dan Pengadilan HAM Ad hoc: Mengawal Etika Perang TNI

Ketergantungan pada komando atasan dalam doktrin baru ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan aktivis hukum. Tanpa adanya lembaga pengawas eksternal yang independen, seperti pengadilan HAM ad hoc atau pengawasan parlemen yang ketat, doktrin ini hanya akan menjadi formalitas belaka. Dalam konteks etika perang, prinsip tanggung jawab komando (command responsibility) justru menuntut adanya mekanisme yang melampaui hierarki militer. Sejumlah pasal dalam Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum humaniter harus diinvestigasi secara independen, tanpa tekanan dari atasan. Tanpa langkah itu, doktrin pertahanan baru ini berisiko gagal mengubah budaya impunitas di tubuh TNI meskipun diakui sebagai awal yang positif oleh beberapa pihak.

Di sisi lain, sambutan positif dari beberapa aktivis hukum menunjukkan bahwa doktrin ini membuka ruang diskusi yang lebih luas. Namun, pertanyaan etis yang menggugah tetap menggantung: apakah TNI benar-benar siap menjunjung hukum humaniter di tengah tekanan operasional, atau justru doktrin ini baru akan menjadi lip service tanpa pengadilan militer yang independen? Aktivis hukum, akademisi, dan pengamat keamanan nasional perlu mengambil sikap kritis untuk memastikan bahwa setiap revisi doktrin tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan menjadi landasan bagi transformasi etika perang di Indonesia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI, Parlemen