Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional yang saat ini dibahas di DPR memicu gelombang kritik tajam dari kalangan ahli hukum dan pegiat HAM. Pasalnya, definisi ‘keamanan nasional’ yang dirumuskan terlalu luas dan elastis dinilai sebagai ancaman sistemik terhadap kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Dalam logika hukum yang seharusnya protektif, celah interpretasi yang longgar justru membuka pintu bagi negara untuk mengkriminalisasi kritik, aktivisme, dan ekspresi politik yang sah sebagai ‘ancaman’. Paradoks ini menjadi ujian serius bagi martabat hukum Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional.
Definisi Elastis yang Mengancam Prinsip Keamanan Manusia
Kelemahan fundamental draf RUU ini terletak pada pendekatan keamanan yang berorientasi negara (state-centric). Alih-alih menempatkan individu sebagai subjek utama perlindungan, definisi ‘keamanan nasional’ justru melegitimasi intervensi negara tanpa batas yang jelas. Konsep keamanan manusia (human security) yang diakui dalam deklarasi PBB—mencakup keamanan pangan, kesehatan, ekonomi, dan kebebasan dari rasa takut—diabaikan. Akibatnya, RUU ini berpotensi menjadi alat represi yang mengancam hak-hak fundamental warga. Sejumlah norma hukum internasional yang dilanggar oleh pendekatan ini antara lain:
- Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi.
- Pasal 21 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak berkumpul secara damai.
- Prinsip-prinsip Siracusa tentang pembatasan hak dalam keadaan darurat—yang mensyaratkan proporsionalitas dan kebutuhan mendesak.
Tanpa jaminan proporsionalitas dan pengawasan ketat, setiap pasal RUU yang mendefinisikan ‘ancaman’ dapat menjadi pisau bermata dua: melindungi negara, namun mengorbankan warga.
Kewenangan Tanpa Pengawasan: Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum
Pemberian kewenangan besar kepada badan intelijen dan keamanan tanpa prosedur transparan serta pengawasan parlemen yang lemah menjadi titik rawan lainnya. Sejarah Indonesia telah membuktikan bagaimana instrumen hukum berlabel ‘keamanan’—dari UU Subversif di era Orde Baru hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dewasa ini—sering disalahgunakan untuk membungkam perbedaan pendapat dan melindungi kekuasaan. RUU ini berisiko mengulangi pola yang sama, bahkan memperkuatnya dengan kerangka legal yang lebih modern. Beberapa konsekuensi etis dan yuridis dari lemahnya pengawasan ini meliputi:
- Peningkatan risiko pelanggaran HAM oleh aparat keamanan tanpa mekanisme akuntabilitas yang efektif.
- Ancaman terhadap forum internum dan forum eksternum warga negara—yaitu kebebasan berpikir dan bertindak secara terbuka.
- Pembalikan logika demokrasi: negara menjadi pusat yang dilayani, bukan pelayan warga.
Parlemen sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap pasal RUU selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E–28J tentang hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan perlindungan diri. Kegagalan dalam hal ini bukan hanya kegagalan politik, tetapi juga pengkhianatan terhadap martabat hukum yang berkeadilan.
Pertanyaan etis yang menggugah para aktivis hukum: akankah kita membiarkan RUU ini menjadi tiket baru bagi negara untuk menindas rakyatnya sendiri, atau justru saatnya mengambil sikap tegas demi menjaga ruang demokrasi yang telah susah payah kita perjuangkan? Setiap pasal yang lahir dari DPR harus diuji dengan standar tertinggi etika perang dan keadilan—sebab keamanan sejati bukanlah keamanan negara tanpa rakyat, melainkan keamanan manusia yang hidup dalam martabat kebebasan.