Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Mencari Format Hukum untuk Perundingan Damai Papua: Pelajaran dari Aceh dan Dunia

Artikel ini mengupas kebutuhan mendesak akan format hukum yang inklusif dan berkeadilan transisi dalam perundingan damai Papua, dengan menarik pelajaran dari MoU Helsinki Aceh. Perbedaan fundamental antara Aceh dan Papua menuntut kerangka hukum yang tidak hanya mengadopsi model sebelumnya, melainkan menciptakan mekanisme baru yang melibatkan korban dan masyarakat sipil. Tanpa keberanian negara meninggalkan paradigma keamanan, setiap wacana perdamaian berpotensi menjadi ilusi yang mengabaikan martabat hukum dan etika perang.

Mencari Format Hukum untuk Perundingan Damai Papua: Pelajaran dari Aceh dan Dunia

Wacana perundingan damai untuk Papua kini bukan lagi sekadar narasi politik, melainkan kebutuhan hukum yang mendesak. Tanpa format hukum yang jelas dan legitimasi kuat, setiap dialog hanya akan menjadi ilusi yang mudah dipatahkan oleh aksi kekerasan baru. Persoalan mendasar terletak pada kegagalan negara untuk keluar dari paradigma keamanan yang selama ini mendominasi pendekatan terhadap Papua. Padahal, etika perang dan martabat hukum menuntut adanya mekanisme negosiasi yang setara, inklusif, dan berbasis norma internasional — bukan sekadar instrumen teknis yang menundukkan aspirasi politik di bawah logika militer.

Pelajaran dari Aceh: MoU Helsinki sebagai Preceden, Bukan Cetak Biru

Pengalaman Aceh melalui MoU Helsinki 2005 sering dirujuk sebagai model sukses penyelesaian konflik bersenjata. Namun, konteks Papua yang berbeda secara historis, sosiologis, dan hukum menuntut pendekatan yang kreatif dan kontekstual. MoU Helsinki berhasil karena dibangun di atas kesepakatan politik yang didukung kerangka hukum nasional dan internasional, termasuk pengakuan terhadap status khusus Aceh. Di Papua, tantangannya lebih kompleks: belum ada kesepakatan dasar mengenai subjek hukum perundingan, status wilayah, dan siapa yang mewakili berbagai pihak yang terdampak — termasuk korban kekerasan, masyarakat adat, dan kelompok sipil yang selama ini terpinggirkan.

  • Perbedaan fundamental: Aceh memiliki satu gerakan terorganisir (GAM), sementara Papua terdiri dari banyak aktor dengan klaim dan legitimasi berbeda.
  • Kerangka hukum nasional: MoU Helsinki terintegrasi dengan UU Pemerintahan Aceh dan perubahan UUD, sementara Papua masih terbentur pada UU Otsus yang parsial dan belum menjangkau keadilan transisi.
  • Aspek etis: Proses perundingan harus melibatkan korban dan masyarakat sipil, bukan hanya elit politik-keamanan, untuk menjamin inklusivitas dan legitimasi moral.

Menuju Kerangka Hukum yang Inklusif dan Berkeadilan Transisi

Kerangka hukum untuk perundingan damai Papua tidak boleh sekadar menjadi alat teknis yang menyeragamkan perbedaan. Ia harus mampu menampung aspirasi politik, menjamin hak-hak dasar, dan menciptakan mekanisme transisi keadilan yang kredibel. Norma-norma hukum internasional, seperti Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, serta resolusi Dewan Keamanan tentang partisipasi korban dalam proses perdamaian, memberikan dasar etis yang jelas. Negara perlu menunjukkan keberanian hukum untuk mengakui kekerasan yang pernah terjadi, membuka ruang rekonsiliasi, dan membangun mekanisme reparasi yang adil — tanpa terjebak pada strategi amnesti penuh yang mengabaikan keadilan bagi korban.

Tanpa kerangka hukum yang kuat, setiap wacana perdamaian hanya akan menjadi ilusi yang mudah dipatahkan oleh aksi kekerasan baru. Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah negara siap meninggalkan paradigma konvensional keamanan dan membuka ruang negosiasi yang setara dan bermartabat? Ataukah format hukum yang dicari hanya akan menjadi alat baru untuk mempertahankan status quo? Aktivis hukum harus mendorong agar setiap proses perundingan tidak hanya legal secara formal, tetapi juga etis secara substansial — menghormati martabat setiap manusia yang terpinggirkan di Tanah Papua.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Papua, Aceh, Helsinki