Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Mantan Panglima TNI: TNI Harus Kembali ke Khittahnya, Fokus pada Pertahanan Negara

Seruan mantan Panglima TNI agar TNI kembali ke khittah pertahanan negara merupakan kritik konstitusional terhadap perluasan peran militer ke ranah sipil yang mengancam supremasi hukum. Isu ini menyentuh prinsip etika militer profesional dan tatanan demokrasi, di mana pengaburan batas antara fungsi militer dan sipil berpotensi merusak martabat hukum serta mengalihkan fokus dari ancaman eksternal yang sesungguhnya.

Mantan Panglima TNI: TNI Harus Kembali ke Khittahnya, Fokus pada Pertahanan Negara

Dalam percakapan publik yang jarang terjadi, sebuah suara dari kalangan internal militer memecah kesunyian wacana strategis dengan mengangkat isu fundamental tentang reposisi institusi bersenjata dalam negara demokrasi. Mantan Panglima TNI secara terbuka menyerukan agar Tentara Nasional Indonesia kembali ke khittah dasarnya, yaitu fokus pada misi pertahanan negara menghadapi ancaman eksternal. Pernyataan ini bukan sekadar kritik administratif, melainkan tamparan etis terhadap praktek yang mengaburkan batas-batas konstitusional antara domain sipil dan militer. Di titik ini, kita harus menempatkan seruan tersebut dalam kerangka yang lebih luas: bagaimana hukum internasional humaniter, prinsip supremasi sipil, dan etika militer profesional menempatkan peran tentara dalam tatanan negara hukum.

Antara Khittah dan Penyimpangan: Tafsir Hukum atas Batasan Peran Militer

Seruan untuk kembali ke khittah TNI sesungguhnya adalah seruan untuk mengembalikan penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada posisi yang original dan konstitusional. UU tersebut dengan tegas mendefinisikan tugas pokok TNI sebagai menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa dari ancaman militer. Keterlibatan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dirumuskan sebagai fungsi tambahan yang bersifat temporer dan harus dilakukan berdasarkan permintaan instansi sipil. Namun, realitas di lapangan sering kali jauh lebih kompleks dan bermasalah:

  • Pelebaran tafsir atas konsep OMSP hingga memasuki ranah penegakan hukum domestik yang seharusnya menjadi domain Kepolisian dan Kejaksaan
  • Terjadinya overlap kewenangan yang berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum dan konflik antar-institusi penegak hukum
  • Pengabaian terhadap prinsip subsidiarity dalam tata kelola keamanan nasional, di mana militer seharusnya menjadi opsi terakhir dalam penanganan urusan internal
  • Erosi terhadap prinsip supremasi sipil sebagai fondasi demokrasi konstitusional

Ketika seorang mantan Panglima TNI mengangkat isu ini, ia sesungguhnya sedang mengetuk kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga integritas fungsi setiap lembaga negara sesuai mandat konstitusionalnya. Pertanyaan kritisnya: apakah perluasan peran militer ke ranah sipil telah melampaui batas-batas hukum yang ditetapkan?

Etika Militer Profesional dan Ancaman terhadap Tatanan Demokrasi

Perspektif etika militer profesional memberikan kerangka normatif yang tajam untuk membaca seruan kembali ke khittah ini. Dalam tradisi etika militer modern, tentara memiliki kewajiban moral ganda: pertama, kewajiban kepada negara sebagai pelindung kedaulatan; kedua, kewajiban kepada rakyat sebagai warga dalam sistem demokratis. Ketika militer terlalu jauh memasuki urusan sipil, ia tidak hanya melanggar batas konstitusional tetapi juga melanggar prinsip etis dasar tentang pembagian peran dalam masyarakat demokratis. Fokus pada pertahanan negara adalah legitimasi utama tentara — dan legitimasi itu rapuh ketika diganggu oleh ambiguitas peran.

Dalam etika perang kontemporer, prinsip pembedaan (principle of distinction) antara kombatan dan non-kombatan memiliki analogi penting dalam konteks peran militer di dalam negeri: pembedaan yang jelas antara domain militer dan sipil. Pengaburan batas ini memiliki konsekuensi serius:

  • Mengalihkan sumber daya dan perhatian dari ancaman eksternal yang sesungguhnya, padahal itu adalah core competency TNI
  • Menciptakan ketergantungan institusi sipil pada kemampuan militer, yang pada gilirannya melemahkan kapasitas institusi sipil itu sendiri
  • Berpotensi mengikis akuntabilitas demokratis ketika mekanisme sipil untuk mengontrol militer menjadi kabur
  • Melanggar semangat konvensi-konvensi internasional tentang hak asasi manusia yang menekankan supremasi hukum sipil dalam penegakan hukum domestik

Pernyataan mantan Panglima TNI ini harus dibaca sebagai alarm etis yang berbunyi keras: bahwa profesionalisme militer diukur bukan dari seberapa luas jangkauan perannya, melainkan dari seberapa setia ia pada mandat konstitusional dan prinsip etika profesinya.

Ketika kita berdiri di persimpangan antara idealisme khittah dan realitas politik praktis, pertanyaan paling mendalam bukan lagi tentang teknis alokasi tugas antara militer dan sipil. Pertanyaannya telah bergerak ke ranah filosofis-hukum: apakah kita masih menghormati prinsip dasar negara hukum yang memisahkan secara tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum? Apakah perluasan peran militer ke ranah sipil merupakan pengkhianatan diam-diam terhadap kontrak sosial yang mendasari hubungan antara tentara, negara, dan warga negara? Sebagai aktivis hukum, kita ditantang untuk tidak hanya membaca seruan kembali ke khittah ini sebagai wacana internal militer, tetapi sebagai momentum untuk memperkuat fondasi konstitusional negara — fondasi yang menempatkan setiap institusi pada tempatnya, dengan martabat hukum yang utuh dan tidak terbagi.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI