Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Mantan Panglima TNI: Etika Perang Modern Harus Mempertimbangkan Dampak Siber dan Kecerdasan Buatan

Peringatan mantan Panglima TNI menyoroti vacuum normatif berbahaya dalam hukum internasional akibat perkembangan perang siber dan senjata otonom berbasis AI, yang menggerogoti prinsip hukum humaniter seperti pembedaan dan proporsionalitas. Indonesia didorong mengambil peran aktif dalam membentuk norma global baru sambil membangun kapasitas etika internal, agar transformasi konflik digital tidak mengikis martabat hukum yang telah diperjuangkan berabad-abad. Tanpa kerangka etis yang jelas, peradaban berisiko memasuki era perang yang lebih tidak manusiawi dan sulit dikendalikan.

Mantan Panglima TNI: Etika Perang Modern Harus Mempertimbangkan Dampak Siber dan Kecerdasan Buatan

Perkembangan teknologi perang modern di ranah Perang Siber dan sistem senjata otonom berbasis Kecerdasan Buatan telah menciptakan jurang normatif yang mengancam inti dari Hukum Humaniter dan etika konflik bersenjata. Peringatan mantan Panglima TNI ini bukan sekadar imbauan teknis, melainkan alarm etis yang menyoroti bagaimana Transformasi Konflik digital menggerogoti prinsip-prinsip dasar seperti pembedaan kombatan-sipil, proporsionalitas, dan pengendalian manusia atas penggunaan kekuatan. Ketika serangan dapat melumpuhkan infrastruktur vital sipil tanpa peluru, dan algoritma dapat memutuskan hidup-mati tanpa campur tangan manusia langsung, kita bukan hanya menghadapi evolusi teknologi, tetapi erosi sistematis terhadap Etika Perang yang telah dibangun selama berabad-abad.

Vakum Normatif: Saat Hukum Internasional Tertinggal dari Agresi Digital

Kesenjangan antara kecepatan inovasi teknologi militer dan lambatnya pembentukan norma hukum internasional telah menciptakan vacuum normatif yang berbahaya. Ruang siber menjadi wilayah abu-abu di mana aktor negara dapat melancarkan operasi dengan tingkat penyangkalan (plausible deniability) yang tinggi, sering kali menyamar sebagai aktivitas kriminal non-negara. Praktik ini secara langsung melanggar semangat Piagam PBB dan Konvensi Den Haag yang mewajibkan kejelasan pertanggungjawaban negara. Lebih mengkhawatirkan lagi, penggunaan sistem senjata otonom yang lepas kendali manusia (human-out-of-the-loop) menantang fondasi hukum humaniter, di mana konsep 'niat', 'kewajaran', dan 'kontrol yang efektif' menjadi kabur. Tanpa kerangka hukum yang jelas, kita berisiko membiarkan:

  • Erosi prinsip pembedaan (distinction) antara objek militer dan sipil dalam operasi siber
  • Ketidakmampuan menilai proporsionalitas (proportionality) kerusakan akibat serangan algoritmik
  • Hilangnya akuntabilitas manusia dalam keputusan penggunaan kekuatan mematikan
  • Peluang penyalahgunaan teknologi untuk agresi terselubung yang menghindari mekanisme jus ad bellum

Membangun Kedaulatan Etis: Antara Kapasitas Teknis dan Imperatif Normatif

Seruan untuk pendekatan pre-emptive — membangun kapasitas etika dan hukum seiring pengembangan kemampuan teknis — merupakan posisi strategis yang jarang diangkat dalam wacana pertahanan nasional. Pendekatan ini mengakui bahwa kedaulatan digital suatu bangsa tidak hanya diukur dari kekuatan firewall atau algoritma pertahanan, tetapi juga dari kontribusinya dalam membentuk norma global yang manusiawi. Edukasi etis bagi perwira TNI dan pembuat kebijakan pertahanan bukanlah pelengkap, melainkan kebutuhan operasional untuk mencegah pelanggaran hukum humaniter yang tidak disengaja maupun disengaja. Indonesia, dengan posisinya di ASEAN dan PBB, memiliki peluang diplomatik untuk mendorong pembentukan traktat atau protokol tambahan yang secara spesifik mengatur:

  • Batasan operasi siber ofensif terhadap infrastruktur sipil kritis (kesehatan, finansial, energi)
  • Kewajiban transparansi dan auditabilitas sistem senjata otonom berbasis AI
  • Mekanisme verifikasi dan penegakan hukum untuk serangan siber lintas batas negara
  • Pengakuan prinsip human control sebagai syarat mutlak dalam penggunaan sistem senjata mematikan otonom

Namun, langkah diplomatik saja tidak cukup tanpa pembenahan paradigma internal. Institusi pertahanan dan keamanan nasional harus mulai mengintegrasikan kajian etika perang kontemporer — yang mencakup dimensi siber, AI, dan ruang angkasa — ke dalam kurikulum pendidikan militer dan proses pengambilan keputusan strategis. Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 36 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang mewajibkan negara untuk menilai kesesuaian senjata baru dengan hukum internasional yang berlaku.

Peringatan mantan Panglima TNI ini pada dasarnya adalah seruan untuk mengembalikan martabat hukum ke pusat peradaban perang. Jika kita gagal menafsirkan ulang prinsip-prinsip etika perang untuk konteks digital, maka kemanusiaan berisiko memasuki era konflik yang lebih tidak manusiawi, lebih sulit dikendalikan, dan pada akhirnya, lebih tidak bermartabat. Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: Apakah kita akan membiarkan teknologi mendikte etika kita, atau kita yang akan mendikte bagaimana teknologi digunakan dalam konflik? Ketika algoritma bisa lebih cepat daripada refleksi moral manusia, apakah kita masih layak menyebut diri kita sebagai peradaban yang berhukum?