Dalam wawancara eksklusif yang menyingkap retakan moral dalam sistem pertahanan nasional, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa menguliti persoalan mendasar: degradasi etika perang menjadi sekadar formalitas administratif di tubuh militer. Pernyataannya bukan sekadar kritik prosedural, melainkan peringatan keras tentang erosi martabat hukum dalam operasi militer Indonesia, di mana prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas—yang menjadi tulang punggung Hukum Humaniter Internasional—terancam tergerus oleh logika efektivitas operasional semata.
Doktrin Vs. Kompas Moral: Kesenjangan yang Mengancam Legitimasi Negara
Perkasa menusuk langsung pada inti patologi institusional: internalisasi nilai-nilai etika perang yang mandek pada tataran doktrin tertulis, tanpa transformasi menjadi kompas moral kolektif. Dalam konflik asimetris kontemporer—di mana batas antara kombatan dan warga sipil seringkali kabur—kesenjangan ini melahirkan dilema etika akut. Tanpa pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip inti seperti pembatasan (restriction) dan pencegahan penderitaan yang tidak semestinya (unnecessary suffering), setiap keputusan taktis berisiko melanggar Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya. Padahal, dalam etos militer profesional, kemenangan sejati bukan diukur dari musnahnya lawan, tetapi dari kemampuan menjaga martabat kemanusiaan di tengah kebrutalan konflik.
Faktanya, penggunaan kekuatan berlebihan di berbagai daerah konflik, sebagaimana disinggung dalam wawancara, bukan hanya pelanggaran prosedur operasi standar. Itu adalah manifestasi dari kegagalan sistemik yang mengabaikan imperatif hukum internasional, antara lain:
- Prinsip Proporsionalitas (Article 51(5)(b) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977): yang melarang serangan yang dapat menyebabkan kerugian incidental terhadap warga sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diharapkan.
- Prinsip Pembedaan (Article 48 Protokol Tambahan I): yang mewajibkan pembedaan konstan antara kombatan/sasaran militer dan warga sipil/objek sipil.
- Kewajiban Pencegahan (Article 57 Protokol Tambahan I): yang mewajibkan semua pihak yang bertikai untuk mengambil segala tindakan pencegahan yang layak untuk menghindari atau meminimalkan korban sipil.
Transformasi Budaya Hukum: Dari Pelatihan Teknis Menuju Pembangunan Karakter Berbasis HAM
Solusi yang diajukan Perkasa bersifat transformatif dan struktural. Bukan sekadar menambahkan modul pelatihan, tetapi melakukan integrasi etika perang ke dalam DNA institusi—melalui sistem pendidikan, pelatihan berjenjang, dan mekanisme evaluasi kinerja yang mempertimbangkan kepatuhan hukum sebagai indikator kunci keberhasilan. Tanpa upaya pembangunan karakter yang berpusat pada Hak Asasi Manusia (HAM) dan nilai-nilai konstitusional, TNI berisiko terjebak dalam paradigma kekuatan represif yang mengabaikan hak-hak dasar warga negara yang seharusnya dilindungi, termasuk hak atas kehidupan dan keamanan pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan 28G UUD 1945.
Peringatan ini relevan dalam konteks operasi militer di wilayah konflik domestik. Ketika aparat negara—dengan mandat konstitusional untuk melindungi—berubah menjadi sumber ancaman akibat pengabaian etika perang, yang runtuh bukan hanya legitimasi operasi militer, tetapi fondasi negara hukum itu sendiri. Siklus kekerasan baru yang dipicu oleh tindakan di luar batas proporsional adalah bukti nyata betapa mahal harga yang harus dibayar ketika hukum dan etika dikesampingkan.
Lantas, tantangan kritis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: Apakah bangsa ini memiliki keberanian politik untuk menjadikan audit kepatuhan Hukum Humaniter Internasional sebagai bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas publik institusi militer? Dan, lebih dalam lagi, bisakah kita membayangkan suatu doktrin pertahanan yang tidak hanya efektif secara taktis, tetapi juga mulia secara etis—sebuah konsep yang menempatkan martabat manusia, baik kawan maupun lawan, sebagai tujuan akhir dari setiap penggunaan kekuatan?