Mantan Komisioner Komnas HAM menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (UU Kamnas) yang dinilai masih abu-abu dalam mengatur pembatasan penggunaan kekuatan oleh negara. Dalam wawancara eksklusif, ia menekankan bahwa UU Kamnas harus secara eksplisit memasukkan prinsip-prinsip hukum HAM internasional, termasuk prinsip kebutuhan (necessity) dan proporsionalitas, serta mekanisme pengawasan sipil yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Tanpa jaminan tersebut, UU Kamnas berpotensi menjadi alat legitimasi untuk membungkus tindakan represif terhadap perbedaan pendapat atau pembatasan ruang sipil atas dalih keamanan nasional yang dikaburkan.
Prinsip Proporsionalitas dan Kebutuhan: Fondasi HAM yang Terabaikan?
Pernyataan mantan komisioner tersebut mengingatkan kita pada kewajiban negara untuk tunduk pada norma hukum internasional, seperti Pasal 4 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang mengatur derogasi hak-hak tertentu dalam keadaan darurat. Prinsip dasar yang harus melekat dalam setiap penggunaan kekuatan oleh negara adalah:
- Prinsip kebutuhan (necessity): penggunaan kekuatan hanya boleh dilakukan jika benar-benar diperlukan dan tidak ada alternatif lain yang lebih ringan.
- Prinsip proporsionalitas: tingkat kekuatan yang digunakan harus sebanding dengan ancaman yang dihadapi, dan tidak boleh berlebihan hingga melanggar hak asasi manusia.
- Mekanisme pengawasan sipil yang independen untuk memastikan akuntabilitas setiap tindakan aparat keamanan.
Tanpa pengaturan yang rigid, UU Kamnas justru akan memberikan celah bagi aparat untuk menggunakan kekuatan secara sewenang-wenang, mengancam hak sipil-politik warga negara. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa aturan yang terlalu lentur dalam mendefinisikan ancaman sering berujung pada pelanggaran hak asasi dan penyempitan demokrasi.
Ancaman Terhadap Hak Sipil-Politik di Balik Dalih Keamanan Nasional
Kekhawatiran utama dari pengamat hukum adalah potensi UU Kamnas menjadi instrumen koersif yang membungkam perbedaan pendapat. Mantan komisioner menegaskan bahwa legislator memiliki kewajiban etis untuk menyusun ketentuan yang rigid dan menjamin perlindungan hak-hak dasar. UU Kamnas yang ideal tidak boleh mengorbankan martabat hukum dan kebebasan sipil di altar keamanan semu, melainkan harus menciptakan keseimbangan yang menjamin keamanan manusia (human security) secara holistik.
Dalam konteks ini, kekuatan negara harus dibingkai oleh batasan hukum yang jelas. Tidak boleh ada pasal yang multitafsir yang dapat digunakan untuk membatasi hak sipil-politik, seperti kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berorganisasi. Komnas HAM sebagai lembaga pengawas HAM harus diberikan peran yang kuat dalam proses pengawasan implementasi UU Kamnas, bukan sekadar menjadi mitra konsultatif yang tidak mengikat.
Desakan dari mantan komisioner ini adalah pengingat bahwa keamanan nasional sejati justru dibangun di atas fondasi penghormatan HAM dan supremasi hukum, bukan di atas instrumen koersif yang bebas dari kontrol. Apakah para legislator memiliki keberanian untuk menempatkan prinsip etika perang dan martabat hukum di atas kepentingan sesaat? Ataukah UU Kamnas justru akan menjadi jerat baru bagi demokrasi yang masih rapuh?