Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Mantan Jaksa ICTY: Indonesia Perlu Perkuat Kerangka Hukum untuk Usut Kejahatan Perang di Wilayah Konflik

Mantan jaksa ICTY mengkritik keras kapasitas hukum Indonesia yang belum mengadopsi Statuta Roma secara komprehensif, menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi menjadi safe haven bagi pelaku kejahatan perang. Kelemahan mendasar mencakup definisi yang tidak lengkap, ketiadaan pengaturan mens rea dan command responsibility, serta minimnya pelatihan penegak hukum. Tanpa ratifikasi dan penguatan kerangka Hukum Pidana Internasional, impunitas akan terus menggerogoti martabat hukum dan etika perang di Indonesia.

Mantan Jaksa ICTY: Indonesia Perlu Perkuat Kerangka Hukum untuk Usut Kejahatan Perang di Wilayah Konflik

Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Hukumonline, mantan jaksa International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) melontarkan kritik tajam terhadap kapasitas hukum Indonesia dalam mengusut Kejahatan Perang. Ironi terhampar tebal: meski Indonesia kerap memosisikan diri sebagai penengah konflik regional, realitas domestik justru memperlihatkan kelemahan struktural yang mengkhawatirkan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dinilai gagal mengadopsi secara komprehensif definisi dan unsur kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma 1998, menciptakan kekosongan hukum yang memungkinkan negara ini menjadi safe haven bagi pelaku kejahatan perang dari luar negeri sekaligus menghambat penuntutan pelanggaran serius di wilayah sendiri, seperti Papua. Kondisi ini merupakan pukulan telak terhadap martabat hukum dan etika perang yang seharusnya dijunjung tinggi.

Kekosongan Hukum: Celah Impunitas yang Mengoyak Prinsip Hukum Pidana Internasional

Tanpa kerangka hukum yang jelas, upaya menuntut Kejahatan Perang di Indonesia berhadapan dengan tembok tebal impunitas. Mantan jaksa ICTY menekankan bahwa Hukum Pidana Internasional, termasuk Yurisdiksi Universal, membutuhkan fondasi domestik yang kokoh agar dapat efektif. Beberapa kelemahan kritis yang disoroti meliputi:

  • Ketidaklengkapan Definisi: KUHP belum mengadopsi pasal-pasal penting Statuta Roma, seperti definisi kejahatan perang dalam konflik bersenjata non-internasional — yang justru banyak terjadi di Papua dan daerah konflik lainnya.
  • Ketiadaan Unsur Mental (Mens Rea): Tanpa pengaturan spesifik tentang niat (intent) dan tanggung jawab komando (command responsibility), jaksa kesulitan membuktikan kesengajaan dalam pola serangan yang sistematis.
  • Pelatihan Penegak Hukum yang Minim: Jaksa, hakim, dan penyidik Polri jarang menerima pelatihan intensif tentang teknik investigasi kejahatan perang. Akibatnya, bukti krusial seperti keterkaitan komando sering hilang atau tidak terdokumentasi dengan baik, mengingkari standar Pelatihan Penegak Hukum yang semestinya menjadi prioritas.

Kekosongan ini tidak hanya melanggar prinsip dasar Hukum Pidana Internasional, tetapi juga mengirim sinyal bahwa pelanggaran berat dapat lolos tanpa pertanggungjawaban. Bagi aktivis hukum, ini adalah pengkhianatan terhadap semangat Konvensi Jenewa dan perjuangan melawan impunitas. International Criminal Court (ICC) sebagai lembaga peradilan pidana internasional pun kehilangan mitra strategis jika Indonesia tidak segera membenahi sistem hukumnya.

Ratifikasi Statuta Roma: Antara Kedaulatan Hukum dan Kewajiban Moral

Untuk keluar dari lingkaran setan ini, rekomendasi meratifikasi amendemen Statuta Roma tentang kejahatan agresi menjadi sangat relevan. Namun, langkah ini memiliki dimensi politis yang rumit. Beberapa pertimbangan etis dan hukum yang perlu diperhatikan adalah:

  • Kewajiban Moral: Sebagai negara yang mengklaim sebagai penganut HAM dan penengah konflik, Indonesia memiliki kewajiban moral untuk mengadopsi standar internasional tertinggi dalam menangani Kejahatan Perang. Diam dalam kekosongan berarti menjadi bagian dari siklus impunitas.
  • Kedaulatan Hukum: Ratifikasi bukanlah ancaman terhadap kedaulatan, melainkan justru memperkuat kedaulatan hukum dengan memberikan alat yang memadai untuk menuntut pelanggar. Yurisdiksi Universal pun dapat dijalankan secara lebih terukur jika didukung undang-undang domestik yang jelas.
  • Dampak terhadap Kasus Papua: Tanpa kerangka hukum yang jelas, kasus-kasus kekerasan di Papua terus menghadapi hambatan hukum. Ratifikasi akan membuka pintu bagi penuntutan yang lebih adil dan transparan, sekaligus menghentikan praktik impunitas yang merusak martabat kemanusiaan.

Di tengah tekanan global dan tuntutan etika perang, Indonesia harus segera mengambil sikap. Ratifikasi Statuta Roma bukan sekadar pilihan teknis, melainkan pernyataan politik bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat berlindung bagi para pelaku kejahatan perang. Namun, pertanyaan etis yang menggugah tetap mengemuka: Apakah Indonesia siap meninggalkan posisi aman setengah hati dan benar-benar menegakkan martabat hukum, atau justru terus membiarkan celah impunitas merusak kredibilitasnya sebagai negara hukum?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: ICTY, Hukumonline, Polri
Lokasi: Indonesia, Papua