Keengganan Indonesia meratifikasi Statuta Roma bukan sekadar soal prosedur hukum, melainkan sebuah paradoks moral yang memperpanjang budaya impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM berat. Dalam sebuah kuliah umum di Jakarta, mantan Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengungkap bahwa sistem peradilan nasional kita, meski terus diperbarui, kerap terhambat oleh tekanan politik dan keterbatasan struktural saat menuntut kejahatan seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Sikap ini bukan hanya soal kegagalan prosedural, tetapi juga soal martabat bangsa di mata korban yang menanti keadilan. Tanpa ratifikasi, Indonesia seolah memilih untuk menutup akses terhadap mekanisme pengawasan dan bantuan hukum internasional yang dapat memperkuat kapasitas peradilan dalam menuntut pelanggaran HAM berat.
Subsidiaritas: Antara Kedaulatan dan Akuntabilitas Etis
Argumen bahwa ratifikasi Statuta Roma mengancam kedaulatan Indonesia adalah kekeliruan normatif yang berbahaya. Prinsip subsidiaritas (complementarity) dalam Mahkamah Pidana Internasional justru menempatkan negara sebagai aktor utama dalam penuntutan, dengan ICC hanya bertindak jika negara benar-benar 'unwilling or unable' (tidak mau atau tidak mampu). Mantan jaksa ICC menegaskan bahwa dengan tidak meratifikasi, Indonesia justru menutup akses terhadap mekanisme pengawasan dan bantuan hukum internasional yang dapat memperkuat kapasitas peradilan. Berikut adalah rincian norma yang dilanggar dan implikasi etisnya:
- Pasal 17 Statuta Roma secara tegas mengatur prinsip complementarity yang memprioritaskan jurisdiksi nasional – ratifikasi tidak akan mengurangi kewenangan pengadilan Indonesia, kecuali jika negara terbukti tidak mampu atau tidak mau mengadili pelaku.
- Dengan tidak meratifikasi, Indonesia menolak mekanisme internasional yang dapat membantu mengatasi kendala politik dan struktural, seperti tekanan eksekutif atau lemahnya perlindungan saksi, yang sering menjadi batu sandungan dalam penuntutan pelanggaran HAM berat di tingkat nasional.
- Keengganan ini menciptakan paradoks: Indonesia gencar memperjuangkan HAM di forum global, namun menolak mengikat diri pada instrumen hukum pidana internasional paling progresif untuk mewujudkannya – sebuah kontradiksi yang melemahkan legitimasi moral sebagai negara hukum.
Konsekuensi Moral dan Kepemimpinan Global yang Tergadaikan
Mantan jaksa tersebut mengkritik keras argumen bahwa ratifikasi akan membuka pintu intervensi asing atau mengancam integritas nasional. Sebaliknya, meratifikasi Statuta Roma justru akan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam membentuk perkembangan hukum pidana internasional dan menunjukkan kepemimpinan global dalam penegakan HAM. Pilihan untuk tidak meratifikasi bukanlah keputusan netral; ia memiliki konsekuensi moral dan hukum jangka panjang terhadap martabat bangsa. Setiap penundaan hanya memperpanjang penderitaan korban dan memperdalam jurang impunitas yang menggerogoti sistem hukum kita. Dalam konteks ini, Indonesia terancam kehilangan kredibilitas sebagai negara yang konsisten dalam penegakan HAM dan keadilan.
Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah Indonesia rela terus dianggap sebagai negara yang hanya pandai beretorika HAM, namun takut mengikat diri pada kerangka akuntabilitas paling konkret? Atau sudah saatnya para aktivis hukum mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Statuta Roma sebagai wujud komitmen nyata terhadap etika perang dan martabat hukum? Impunitas bukanlah pilihan yang bisa ditoleransi; ini adalah pengkhianatan terhadap korban dan prinsip keadilan universal.