Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Mantan Jaksa Agung: Penggunaan Doktrin 'Perang Asimetris' untuk Kriminalisasi Aktivis Mengkhianati Negara Hukum

Mantan Jaksa Agung mengkritik penggunaan doktrin 'perang asimetris' untuk membingkai aktivis sebagai ancaman, menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap negara hukum dan konstitusi yang menjamin kebebasan berekspresi. Praktik ini melanggar prinsip legalitas dan proporsionalitas, mengubah kriminalisasi menjadi alat politik, serta mengisyaratkan ketidakdewasaan demokrasi dalam mengelola perbedaan.

Mantan Jaksa Agung: Penggunaan Doktrin 'Perang Asimetris' untuk Kriminalisasi Aktivis Mengkhianati Negara Hukum

Penggunaan terminologi dan kerangka doktrin militer seperti 'perang asimetris' untuk membingkai aktivitas aktivis dan kritik sipil merupakan pelanggaran fundamental terhadap prinsip negara hukum dan martabat konstitusi. Mantan Jaksa Agung menegaskan bahwa pergeseran bahasa ini bukan sekadar soal semantik, melainkan sebuah strategi legal yang berbahaya yang mengubah warga negara dari pemegang hak menjadi subjek yang legitimasi hukumnya direduksi. Praktik ini berpotensi mengkhianati jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi dan mengaburkan batas antara keamanan nasional yang sesungguhnya dengan kontrol politik terhadap disensus.

Doktrin Militer di Ranah Sipil: Pelanggaran Prinsip Legalitas dan Proporsionalitas

Memasukkan kerangka perang asimetris ke dalam penanganan perbedaan pendapat sipil melanggar dua pilar utama penegakan hukum dalam negara demokratis: prinsip legalitas dan prinsip proporsionalitas. Doktrin ini, yang dirancang untuk konteks konflik bersenjata non-konvensional, ketika diterapkan pada aktivis, secara instrinsik mendistorsi proses hukum. Penerapannya menciptakan situasi di mana:

  • Kritik yang sah dihadapkan pada logika ancaman keamanan, yang bukan saja tidak tepat tetapi juga berbahaya.
  • Standar bukti dan prosedur yang ketat dalam hukum pidana biasa bisa tergerus oleh 'kebutuhan operasional' yang samar-samar dari kerangka keamanan.
  • Langkah-langkah represif menjadi lebih mudah dijustifikasi di bawah payung melindungi negara dari 'ancaman non-tradisional', sekalipun yang dihadapi hanyalah perbedaan politik atau pendapat.

Kriminalisasi yang muncul dari paradigma ini, seperti menjerat aktivis dengan pasal makar atau terorisme berdasarkan analisis 'ancaman asimetris', merupakan penyimpangan dari tujuan hukum itu sendiri. Hukum dirancang untuk melindungi hak dan mengatur tata kehidupan, bukan untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat dengan kedok keamanan.

Negara Hukum versus Logika Medan Perang: Sebuah Konflik Etis yang Mendasar

Inti persoalan terletak pada benturan antara logika negara hukum dan logika medan perang. Negara hukum berlandaskan pada keyakinan bahwa konflik sosial dan politik dikelola melalui institusi yang imparsial, perdebatan publik, dan perlindungan hak-hak minoritas. Sebaliknya, logika medan perang — yang diusung oleh doktrin perang asimetris — bersifat dikotomis: ada 'kita' dan 'musuh', di mana musuh harus dinetralisir. Ketika kerangka ini diterapkan pada aktivis, terjadi reduksi kemanusiaan dan hak-hak sipil mereka. Mereka bukan lagi warga negara yang berhak atas proses hukum yang adil, tetapi 'ancaman' yang perlu ditangani. Pergeseran ini mengisyaratkan ketidakdewasaan demokrasi dan kelemahan institusi hukum dalam mengelola perbedaan dengan cara-cara yang beradab, damai, dan konstitusional.

Implikasi etisnya sangat dalam. Apakah kita sebagai bangsa mengakui bahwa ruang sipil untuk kebebasan berekspresi adalah medan perang yang sah? Apakah aparat penegak hukum berperan sebagai wasit yang adil atau sebagai kombatan dalam konflik yang direkayasa? Penggunaan doktrin militer di ranah sipil tidak hanya berbahaya secara operasional, tetapi juga meracuni fondasi etis masyarakat yang menghormati hukum dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, perlawanan terhadap praktik ini bukan sekadar soal kebijakan, melainkan pertaruhan atas martabat hukum Indonesia sendiri. Negara hukum memerlukan keberanian institusional untuk mendengar dan menampung kritik, bukan kelemahan untuk mengklasifikasikannya sebagai bentuk perang. Tantangan terbesar bagi aktivis hukum dan penegak keadilan hari ini adalah menegakkan kembali tembok pemisah yang tegas antara diskursus keamanan militer dan penegakan hukum sipil, serta memastikan bahwa konstitusi, bukan doktrin operasional, yang menjadi kompas tertinggi dalam menilai setiap tindakan warga negara.