Dalam tata kelola global yang semakin terhubung secara digital, hukum pidana internasional menghadapi ujian berat di tengah maraknya kejahatan lintas negara. Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia baru-baru ini mengingatkan bahwa kelemahan kerangka hukum ini bukan hanya soal teknis yurisdiksi, melainkan persoalan etis mendasar: apakah kita membiarkan dunia menjadi ruang tanpa hukum di mana pelaku kejahatan bersembunyi di balik tembok kedaulatan?
Jurang Normatif: Kesenjangan Ratifikasi dan Implementasi Nasional
Seruan mantan petinggi penegak hukum itu menyoroti paradoks yang menyakitkan dalam sistem hukum internasional. Indonesia mungkin aktif meratifikasi berbagai konvensi, seperti Palermo Protocol tentang perdagangan orang atau Konvensi Budapest tentang cyber crime, namun ada kesenjangan struktural yang dalam antara komitmen di atas kertas dan kapasitas implementasi di lapangan. Hal ini menciptakan legal vacuum yang dimanfaatkan sindikat kriminal. Perlu ada evaluasi kritis terhadap beberapa hambatan utama:
- Dualisme Hukum yang Mandul: Doktrin yang memisahkan hukum internasional dan nasional sering kali menjadi alasan untuk menunda transformasi norma global ke dalam undang-undang domestik.
- Defisit Kapasitas Lembaga: Kejaksaan Agung dan Kepolisian seringkali kekurangan sumber daya, teknologi, dan keahlian spesialis untuk melacak dan mendakwa kejahatan transnasional yang kompleks.
- Politik Hukum yang Tidak Konsisten: Implementasi hukum kerap terbentur pada kepentingan politik jangka pendek dan kurangnya prioritas anggaran untuk penegakan hukum yang berkelanjutan.
Etika Kedaulatan vs. Imperatif Keadilan Global
Isu mendasar yang diangkat oleh mantan Jaksa Agung ini sejatinya menyentuh dilema klasik hukum internasional: tegangan antara prinsip kedaulatan negara dan imperatif untuk menegakkan keadilan melampaui batas teritorial. Dalam etika perang dan perdamaian modern, kejahatan seperti pencucian uang yang membiayai konflik bersenjata atau perdagangan manusia yang merupakan bentuk perbudakan baru, adalah ancaman terhadap martabat manusia yang universal. Argumen kedaulatan tidak boleh menjadi tameng bagi impunitas. Kerangka hukum pidana internasional yang kuat dibutuhkan untuk menegaskan bahwa:
- Yurisdiksi universal (universal jurisdiction) atas kejahatan serius tertentu harus diakui sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif negara-negara beradab.
- Kerjasama regional, khususnya di ASEAN, perlu dibangun di atas fondasi mutual legal assistance yang efektif dan didorong oleh prinsip aut dedere aut judicare (serahkan atau adili).
- Membangun tatanan berdasarkan aturan hukum adalah satu-satunya alternatif etis dari hukum rimba global di mana yang kuat (sindikat kriminal) memangsa yang lemah.
Namun, penguatan hukum ini bukan proyek teknis semata. Ia adalah proyek politik dan etika yang membutuhkan keberanian untuk menantang paradigma kedaulatan absolut. Pertanyaannya, apakah negara-negara, termasuk Indonesia, memiliki kemauan politik untuk mengutamakan keadilan transnasional di atas kepentingan sempit nasional yang seringkali dijadikan pembenaran untuk tidak bertindak? Apabila kita gagal menjawab tantangan ini, maka kita secara kolektif telah mengkhianati prinsip dasar hukum: memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban, di manapun mereka berada.