Di tengah arus konflik laut global yang semakin mengkhawatirkan, Indonesia mengajukan pertanyaan etis yang mendasar: bagaimana hukum humaniter internasional melindungi infrastruktur bawah laut dengan fungsi ganda dalam perang? Isu ini bukan sekadar perdebatan teknis, melainkan ujian nyata terhadap martabat hukum perang dan komitmen negara-negara terhadap prinsip kemanusiaan. Inisiatif Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu untuk memperjuangkan pedoman teknis spesifik merupakan upaya strategis mencegah pelegalan pelanggaran hukum internasional dengan dalih militer.
Infrastruktur Ganda: Titik Rawan dalam Etika Perang Kontemporer
Infrastruktur seperti kabel komunikasi bawah laut dan pelabuhan sipil-komersial telah menjadi nadi peradaban modern. Mereka adalah aset dual-use yang dalam konflik bersenjata sering berada dalam wilayah abu-abu hukum. Tanpa pedoman teknis yang jelas, prinsip fundamental hukum humaniter—pembedaan (antara sasaran militer dan sipil) dan proporsionalitas (dalam penggunaan kekuatan)—rentan diabaikan. Negara dengan kemampuan teknologi superior dapat dengan mudah menjadikan infrastruktur bawah laut sebagai target, mengklaimnya sebagai bagian dari kapasitas musuh, sementara dampak kolateralnya melumpuhkan kehidupan sipil lintas batas negara netral. Ini bukan lagi sekadar risiko militer, melainkan potensi kriminalisasi infrastruktur global di bawah bendera perang.
Kekosongan Normatif dan Ancaman Penyalahgunaan Hukum
Diskusi dalam Naval Warfare Workstream yang diinisiasi Indonesia berusaha menambal celah hukum yang berbahaya. Tanpa kerangka normatif yang presisi, terdapat ruang besar untuk penyalahgunaan yang meliputi:
- Pelebaran Interpretasi Sasaran Militer: Mengategorikan infrastruktur sipil-komersial sebagai 'sasaran militer sah' dengan dalih yang longgar.
- Pengabaian Prinsip Proporsionalitas: Membenarkan kerusakan masif terhadap kehidupan sipil global demi keuntungan taktis sesaat.
- Peperangan Ekonomi dan Informasi Terselubung: Menggunakan konflik bersenjata sebagai kedok untuk melumpuhkan ekonomi atau komunikasi negara lain, melanggar semangat Konvensi Den Haag dan Protokol Tambahan Geneva.
Langkah Indonesia ini merupakan panggilan moral bagi komunitas internasional, terutama negara-negara besar dengan kekuatan angkatan laut signifikan. Konsensus mengenai pedoman teknis akan menjadi barometer nyata: apakah supremasi hukum internasional dan etika perang masih dijadikan kompas, ataukah kepentingan geopolitik jangka pendek akan kembali mendikte tindakan yang mengorbankan stabilitas global? Inisiatif ini menantang paradigma bahwa 'segala hal yang memungkinkan secara teknologi' adalah 'halal secara hukum'.
Pertanyaan etis terakhir yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: Apakah kita membiarkan laut—ruang bersama umat manusia—menjadi medan perang tanpa aturan yang jelas, di mana infrastruktur vital untuk perdamaian dan kemakmuran global dapat dihancurkan dengan impunitas? Ataukah kita memiliki keberanian untuk membangun pagar hukum yang tegas, memastikan bahwa perang laut tidak menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab kolektif kita terhadap peradaban itu sendiri?