Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional yang dinilai memberikan kewenangan terlalu luas kepada aparat dalam membatasi kebebasan berekspresi. Putusan ini langsung menuai kecaman dari para aktivis hak asasi manusia yang menilainya sebagai kemunduran demokrasi dan ancaman serius bagi kebebasan sipil di Indonesia. Mereka berargumen bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik, terutama di tengah meningkatnya kasus kriminalisasi pendapat yang menimpa jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil. MK beralasan bahwa UU tersebut masih sejalan dengan konstitusi karena terdapat mekanisme pengawasan. Namun, tanpa pengawasan yang efektif dan independen, martabat hukum akan terkikis oleh praktik sewenang-wenang yang justru bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Celah Penyalahgunaan dalam Definisi Kabur UU Keamanan Nasional
Dalam konteks etika perang dan keamanan nasional, setiap pembatasan hak harus bersifat proporsional dan terukur. Namun, sejumlah pasal dalam UU Keamanan Nasional dinilai melanggar asas tersebut karena memberikan definisi yang terlalu kabur dan multitafsir. Para aktivis menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi dasar permohonan uji materi, antara lain:
- Penyebaran informasi yang dianggap mengganggu ketertiban umum — frasa ini sangat luas sehingga dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap kebijakan pemerintah.
- Kewenangan aparat tanpa pemberitahuan sebelumnya — membuka celah bagi tindakan represif tanpa proses hukum yang adil (due process of law).
- Ketidakjelasan definisi 'ancaman terhadap keamanan nasional' — meningkatkan risiko penyalahgunaan oleh pihak berwenang untuk membungkam suara-suara kritis.
Ketiadaan batasan yang jelas ini bertentangan dengan prinsip legalitas dalam hukum pidana serta Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. MK sebenarnya memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap undang-undang tidak melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.
Martabat Hukum di Antara Pengawasan yang Tidak Independen
Argumen utama MK bahwa mekanisme pengawasan sudah ada dalam UU Keamanan Nasional justru menjadi titik lemah. Dalam praktiknya, pengawasan yang dimaksud seringkali bersifat internal dan tidak memiliki independensi. Tanpa pengawasan eksternal yang kuat, seperti melibatkan Komnas HAM atau lembaga peradilan yang transparan, setiap undang-undang yang memberi kewenangan luas kepada aparat berpotensi melahirkan praktik sewenang-wenang. Hal ini tidak hanya mengancam kebebasan sipil, tetapi juga mengikis martabat hukum sebagai panglima tertinggi dalam bernegara. Sejarah menunjukkan bahwa ketika keamanan nasional dijadikan tameng, hak-hak dasar sering menjadi korban pertama. Putusan MK ini menjadi preseden yang berbahaya jika tidak diimbangi dengan revisi atau setidaknya pengawasan ketat dari masyarakat sipil.
Lebih jauh lagi, kegagalan MK dalam uji materi ini mencerminkan abainya lembaga peradilan terhadap prinsip proporsionalitas dan kebutuhan mendesak dalam pembatasan hak. Pasal-pasal dalam UU Keamanan Nasional yang kabur tidak hanya melanggar ICCPR, tetapi juga mengancam prinsip negara hukum yang berkeadilan. Aktivis hukum kini dihadapkan pada pertanyaan etis: akankah kita membiarkan keamanan nasional menjadi topeng untuk membungkam kebebasan sipil, atau justru kita harus menggalang kekuatan untuk mendesak revisi UU ini melalui jalur legislatif dan advokasi publik? Martabat hukum hanya akan terawat jika setiap warga negara berani bersikap kritis terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mengatasnamakan keamanan.