Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU Kamnas, Koalisi Sipil: Kemenangan untuk Demokrasi Sipil

Mahkamah Konstitusi menolak judicial review UU Kamnas, menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam keamanan dalam negeri harus bersifat pengecualian dan diatur ketat. Putusan ini menjadi kemenangan bagi demokrasi sipil dan supremasi hukum, sekaligus peringatan etis agar logika militer tidak dinormalisasi. Implikasinya, aktivis hukum ditantang untuk mengawal implementasi batasan ini secara nyata.

Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU Kamnas, Koalisi Sipil: Kemenangan untuk Demokrasi Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional (UU Kamnas). Keputusan ini bukan sekadar kemenangan prosedural bagi koalisi masyarakat sipil, melainkan pula penegasan etis bahwa kekuasaan negara dalam menjaga keamanan tidak boleh menggerogoti hak-hak konstitusional warga. Sidang pleno MK pada Senin lalu menandai batas normatif yang jelas: militerisasi keamanan domestik bukanlah pilihan konstitusional. Di balik vonis ini, tersirat peringatan keras terhadap setiap upaya memperluas peran militer di luar kerangka pengecualian yang ketat.

MK: Pelibatan TNI Harus Pengecualian, Bukan Norma

Dalam pertimbangan hukumnya, MK secara eksplisit menegaskan bahwa negara memang memiliki kewenangan konstitusional untuk menjaga keamanan, tetapi kewenangan itu tidak absolut. Prinsip pemisahan kekuasaan, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia harus tetap menjadi bingkai setiap kebijakan keamanan. Terkait peran militer, MK merumuskan beberapa poin etis dan yuridis yang patut dicermati:

  • Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam urusan keamanan dalam negeri harus bersifat pengecualian (exception), bukan norma yang permanen.
  • Setiap keterlibatan militer harus diatur secara ketat dan spesifik dalam undang-undang, bukan melalui penafsiran eksekutif atau delegasi kewenangan yang longgar.
  • Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas peradilan independen wajib hadir dalam setiap operasi keamanan yang melibatkan TNI.

Pertimbangan ini secara implisit mengoreksi pasal-pasal dalam UU Kamnas yang dinilai para pemohon—terdiri dari akademisi dan LSM—telah memberi ruang terlalu luas bagi operasional militer di luar rezim darurat. Mahkamah Konstitusi dengan demikian menolak normalisasi logika militer dalam tata kelola keamanan harian, sebuah langkah yang oleh koalisi sipil disebut sebagai “pagar bagi demokrasi”.

Implikasi Etis: Demokrasi Sipil vs Militerisasi Keamanan

Keputusan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia lahir dari kekhawatiran panjang bahwa UU Kamnas, jika dibiarkan, dapat menjadi pintu masuk bagi militerisasi keamanan nasional yang mengorbankan transparansi dan partisipasi sipil. Koalisi masyarakat sipil, yang sejak awal mengawal proses judicial review, menyambut putusan MK sebagai kemenangan prinsip: bahwa keamanan sejati tidak dibangun di atas puing-puing kebebasan, melainkan di atas fondasi demokrasi sipil yang akuntabel.

Secara etis, putusan ini menegaskan kembali doktrin civil supremacy over the military yang menjadi pilar negara hukum. Dalam konteks UU Kamnas, MK telah menetapkan bahwa kewenangan negara tidak boleh melampaui batas-batas konstitusional hanya dengan dalih ancaman keamanan. Prinsip proporsionalitas dan kemanfaatan menjadi rem normatif yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, apakah putusan ini cukup? Masih ada pertanyaan etis yang menggantung: bagaimana memastikan agar pengecualian yang dimaksud MK benar-benar diterapkan secara ketat, bukan dimanipulasi menjadi celah baru? Aktivis hukum dan para pembela hak asasi manusia kini dihadapkan pada tugas berat—mengawal implementasi putusan ini agar tidak sekadar menjadi kemenangan prosedural, tetapi benar-benar menjadi jaminan bahwa keamanan nasional tetap berada di bawah kendali sipil yang demokratis. Apa langkah konkret yang akan diambil untuk memonitor setiap keterlibatan TNI di luar rezim darurat? Inilah ujian bagi komitmen kita terhadap supremasi hukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi (MK), Koalisi Sipil, TNI, LSM