Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Barat terkait sengketa lahan dengan perusahaan kelapa sawit membuka lembaran baru dalam konflik agraria yang mengakar. MK secara tegas menyatakan bahwa hak ulayat masyarakat adat merupakan bagian integral dari hukum tanah nasional, dan negara wajib memberikan perlindungan. Keputusan ini sejatinya adalah kemenangan bagi martabat hukum, namun di sisi lain menjadi ujian etis bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan di tengah tekanan korporasi dan inersia birokrasi daerah.
PENGUATAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
MK menegaskan bahwa hak ulayat tidak sekadar eksis dalam ranah kebiasaan, melainkan telah diakui secara konstitusional sebagai hak asasi masyarakat hukum adat. Putusan ini merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dalam konteks konflik agraria, penetapan hak ulayat sebagai bagian dari hukum tanah nasional memberikan dasar normatif yang kuat bagi masyarakat adat untuk mempertahankan tanah leluhurnya dari ekspansi korporasi.
- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya.
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, termasuk masyarakat adat.
- Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) Pasal 26: Masyarakat adat berhak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, kuasai, atau gunakan.
Namun, pengakuan normatif ini tidak serta-merta mengakhiri konflik agraria di lapangan. Sejarah mencatat bahwa banyak putusan MK yang bernuansa progresif justru mandek dalam implementasi akibat lemahnya koordinasi antar lembaga dan resistensi dari pemerintah daerah yang terikat kepentingan ekonomi dengan perusahaan kelapa sawit. Aktivis hukum mengingatkan bahwa martabat hukum hanya akan terwujud jika negara konsisten menjalankan putusan ini tanpa diskriminasi.
TANTANGAN IMPLEMENTASI DAN ETIKA KEKUASAAN
Persoalan mendasar dalam konflik agraria bukan lagi pada validitas hukum adat, melainkan pada etika kekuasaan dan tata kelola sumber daya alam. Putusan MK memberikan payung hukum, tetapi implementasi di lapangan masih rentan diabaikan oleh pemerintah daerah yang kerap memihak korporasi. Banyak kasus di Kalimantan dan daerah lain menunjukkan bahwa perusahaan kelapa sawit terus melakukan perluasan lahan tanpa mengindahkan hak ulayat, dan aparat penegak hukum cenderung mengambil posisi netral yang merugikan masyarakat adat.
- Resistensi pemerintah daerah: Alih-alih memfasilitasi pengakuan hak ulayat, banyak pemda justru mengeluarkan izin konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat.
- Kelemahan pengawasan: Tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat terhadap pelaksanaan putusan MK, sehingga korporasi leluasa mengabaikan kewajiban.
- Kriminalisasi masyarakat adat: Dalam banyak konflik agraria, masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya justru dipidanakan dengan pasal-pasal perbuatan melawan hukum.
Dalam perspektif etika perang dan martabat hukum, pengabaian terhadap putusan MK merupakan bentuk kekerasan struktural terhadap masyarakat adat. Negara seharusnya menjadi penjamin keadilan, bukan justru menjadi bagian dari rantai ketidakadilan. Pertanyaan etis yang mengemuka adalah: apakah negara benar-benar serius menegakkan hukum adat, atau hanya menjadikan putusan MK sebagai formalitas tanpa dampak nyata?
Ke depannya, pengawasan terhadap implementasi putusan ini menjadi krusial. Masyarakat hukum dan aktivis harus mendesak pembentukan mekanisme pemantauan independen yang melibatkan perwakilan masyarakat adat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat. Tanpa pengawasan yang ketat, konflik agraria di Kalimantan akan terus berulang, dan martabat hukum hanya akan menjadi slogan kosong. Sudah saatnya aktivis hukum mengambil sikap tegas untuk menuntut negara memenuhi janji konstitusionalnya, bukan sekadar menunggu putusan pengadilan yang tidak dijalankan.