Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi garda depan dalam menjaga martabat konstitusi, dengan memulai sidang uji materi terhadap Undang-Undang Pertahanan Negara. Permohonan yang diajukan koalisi LSM dan akademisi hukum ini bukan sekadar proses teknis, tetapi sebuah pertarungan prinsip: menguji apakah negara mampu menjaga supremasi sipil ketika memberikan kekuasaan eksepsional kepada institusi bersenjata. Pasal-pasal yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas kepada militer dalam situasi darurat sipil, tanpa mekanisme pengawasan peradilan yang memadai, berpotensi mengikis fondasi negara hukum Indonesia.
Kewenangan Luas Militer dan Ancaman Supremasi Sipil
Inti dari uji materi ini adalah Pasal yang memungkinkan tentara mengambil alih fungsi kepolisian dalam 'kondisi tertentu'. Dalam etika pemerintahan demokratis, kekuatan koersif negara harus selalu terkungkung dalam kerangka hukum yang rigid dan diawasi oleh otoritas sipil independen. Kewenangan luas tanpa pengawasan ini membawa tiga risiko hukum utama:
- Pelanggaran doktrin pemisahan kekuasaan (separation of powers), dimana fungsi penegakan hukum sipil beralih ke tangan militer.
- Pengabaian prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan negara, sebagaimana diatur dalam konvensi hukum humaniter internasional.
- Potensi pelanggaran hak konstitusional warga, karena prosedur dan standar operasi militer berbeda dengan prosedur penegakan hukum sipil yang lebih terikat pada due process.
Etika Perang dan Martabat Hukum dalam Kerangka Pertahanan
UU Pertahanan Negara tidak hanya mengatur tata kelola organisasi, tetapi juga menyentuh etika perang dan penggunaan kekuatan domestik. Dalam konteks hukum internasional, prinsip necessity, proportionality, and distinction mengikat operasi militer bahkan dalam situasi non-konflik bersenjata. Memberikan kewenangan tak terbatas dalam 'kondisi tertentu' tanpa definisi yang jelas dan pengawasan peradilan, dapat melanggar prinsip-proprinsip ini. Lebih jauh, ini berisiko mengaburkan garis antara kekuasaan militer dalam pertahanan luar dan fungsi penegakan hukum dalam negeri. Sidang MK ini harus mengevaluasi apakah UU tersebut:
- Memiliki definisi operasional yang jelas dan terukur untuk 'kondisi tertentu', sesuai dengan standar hukum administratif.
- Menyediakan mekanisme pengawasan ex-post dan ex-ante oleh lembaga peradilan atau badan sipil independen.
- Menjamin bahwa setiap penggunaan kekuatan oleh militer dalam fungsi sipil tetap mematuhi prinsip proporsionalitas dan menghormati hak asasi manusia.
Proses uji materi di MK ini merupakan momen kritis untuk memastikan bahwa kekuasaan militer tetap berada di bawah kendali hukum dan etika, bukan menjadi alat represi yang dilegalisasi. Koalisi pemohon telah mengangkat isu yang sering diabaikan dalam debat pertahanan nasional: bahwa keamanan negara tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip demokrasi dan hak konstitusional. MK harus mempertimbangkan tidak hanya teks hukum, tetapi juga spirit konstitusi yang menjunjung tinggi supremasi sipil dan perlindungan hak warga negara.
Sidang ini juga menantang para aktivis hukum dan pembuat kebijakan untuk berpikir lebih radikal tentang hubungan sipil-militer. Dalam demokrasi yang sehat, militer adalah alat negara yang beroperasi di bawah mandat sipil, bukan entitas yang dapat mengambil mandat itu sendiri. Pertanyaan akhir yang menggugah adalah: apakah kita, sebagai bangsa, telah belajar dari sejarah untuk tidak mengulangi pola kekuasaan militer yang tak terkendali, atau kita masih membuka ruang bagi otoritarianisme yang bersembunyi di balik jargon 'pertahanan negara'?