Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Mahkamah Internasional Terima Gugatan Myanmar atas Dugaan Genosida Rohingya: Indonesia Diminta Bersikap Tegas

Mahkamah Internasional menerima gugatan genosida terhadap Myanmar, membuka peluang penegakan hukum internasional di Asia Tenggara. Pelanggaran sistematis terhadap etnis Rohingya—pembunuhan massal, pemerkosaan, pengusiran paksa—menuntut sikap tegas Indonesia sebagai negara yang terikat Konvensi Genosida. Kegagalan ASEAN dan dilema antara etika perang dan pragmatisme politik menjadi sorotan utama yang menggugah aktivis hukum untuk mendesak tindakan nyata.

Mahkamah Internasional Terima Gugatan Myanmar atas Dugaan Genosida Rohingya: Indonesia Diminta Bersikap Tegas

Mahkamah Internasional (ICJ) secara resmi menerima gugatan terhadap Myanmar atas dugaan genosida terhadap etnis Rohingya—sebuah keputusan yang membuka babak baru dalam penegakan hukum internasional di Asia Tenggara, kawasan yang selama ini lemah dalam akuntabilitas yudisial. Penerimaan ini bukan sekadar proses formal, melainkan pengakuan bahwa kekerasan sistematis terhadap Rohingya—termasuk pembunuhan massal, pemerkosaan sistematis, dan pengusiran paksa—telah melampaui ambang pelanggaran hak asasi manusia biasa dan masuk dalam kategori kejahatan paling berat, yaitu genosida, sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Genosida 1948. Di tengah optimisme ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara-negara tetangga, terutama Indonesia, akan bersikap konsisten dengan prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata, atau justru diam dalam pragmatisme politik yang memperkuat impunitas? Sebagai negara yang memiliki komitmen terhadap tatanan hukum global, Indonesia kini berada di persimpangan antara etika perang dan kepentingan regional.

Prinsip Perlindungan Warga Sipil: Antara Norma Hukum dan Realitas ASEAN

Dalam setiap konflik bersenjata, hukum internasional humaniter (IHL) mewajibkan pihak-pihak yang bertikai untuk melindungi warga sipil. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya secara eksplisit melarang serangan yang menargetkan penduduk sipil, serta menuntut pembedaan jelas antara kombatan dan non-kombatan. Kasus Rohingya di Myanmar memperlihatkan bagaimana aparat negara justru menjadi pelaku utama pelanggaran sistematis, mulai dari pembakaran kampung, pembunuhan tanpa proses hukum, hingga penghalangan bantuan kemanusiaan. Aktivis hukum menyoroti kegagalan ASEAN sebagai organisasi regional yang mengklaim menjunjung prinsip non-intervensi, tetapi justru gagal menekan junta militer untuk menghentikan kekejaman. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar ini mencakup:

  • Pelanggaran Pasal 3 bersama Konvensi Jenewa 1949 yang melarang kekerasan terhadap orang-orang yang tidak berpartisipasi langsung dalam permusuhan, termasuk pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga sipil—sebuah norma yang bersifat universal dan mengikat semua pihak dalam konflik non-internasional seperti di Myanmar.
  • Pengabaian prinsip proporsionalitas dalam serangan militer Myanmar yang secara tidak proporsional mengakibatkan korban sipil massal, bertentangan dengan hukum humaniter internasional yang mensyaratkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan tidak boleh berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan.
  • Kegagalan ASEAN mengaktifkan mekanisme Responsibility to Protect (R2P), yang semestinya berlaku ketika suatu negara gagal melindungi warganya dari genosida, pembersihan etnis, dan kejahatan kemanusiaan. Doktrin etika perang modern menekankan bahwa kedaulatan bukanlah lisensi untuk melakukan kekejaman, melainkan tanggung jawab untuk melindungi.

Implikasi Hukum: Preseden dan Tuntutan bagi Indonesia

Penerimaan gugatan oleh Mahkamah Internasional membuka peluang bagi terbentuknya preseden hukum di Asia Tenggara. Jika Myanmar dinyatakan bersalah melakukan genosida, putusan ICJ tidak hanya bersifat deklaratif, melainkan memikul implikasi hukum mengikat bagi setiap negara anggota Konvensi Genosida 1948, termasuk Indonesia. Sebagai negara dengan tradisi hukum yang relatif kuat di ASEAN, Indonesia didesak untuk mengambil sikap proaktif, bukan sekadar pernyataan diplomatik normatif. Langkah nyata yang diperlukan meliputi mendorong resolusi Dewan Keamanan PBB untuk memberikan mandat perlindungan internasional, memberikan dukungan hukum pada proses peradilan internasional baik melalui amicus curiae maupun bantuan teknis, serta memperkuat mekanisme regional untuk monitoring dan pelaporan pelanggaran HAM berat. Tanpa intervensi nyata, prinsip non-intervensi ASEAN akan terus menjadi tameng bagi impunitas.

Namun, pertanyaan etis yang lebih dalam menggugat sikap Indonesia: apakah kita rela menjadi saksi diam di depan sejarah? Ketika hukum internasional memberikan kerangka yang jelas untuk bertindak, dan etika perang menuntut perlindungan terhadap warga sipil yang tak berdosa, diam berarti ikut serta dalam kegagalan moral kolektif. Aktivis hukum dan masyarakat sipil kini menanti: apakah Indonesia akan memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat martabat hukum di kawasan, atau justru membiarkan tragedi Rohingya menjadi noda lain dalam lembaran hitam impunitas Asia Tenggara? Saatnya berpihak pada kebenaran, bukan pada kalkulasi politik yang sempit.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Internasional (ICJ), ASEAN
Lokasi: Myanmar, Indonesia, Asia Tenggara