Mahkamah Internasional (ICJ) secara resmi mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk segera membentuk tim investigasi independen guna menyelidiki dugaan kejahatan perang yang terjadi di Jalur Gaza sejak Oktober 2025. Desakan ini bukan sekadar seruan prosedural, melainkan sebuah pengingat keras bahwa prinsip nullum crimen sine lege — tidak ada kejahatan tanpa hukum yang mengaturnya — tidak boleh dikorbankan di hadapan kekuatan politik negara-negara besar. Laporan dari berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional telah mengungkapkan bukti sistematis penggunaan senjata terlarang dan serangan langsung terhadap fasilitas sipil, termasuk rumah sakit dan sekolah, yang melanggar Pasal 51 dan 52 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949. Namun, desakan ini terancam mandek karena mekanisme hak veto di DK PBB yang kerap digunakan untuk melindungi kepentingan strategis negara-negara anggota tetap.
Norma Hukum yang Terkoyak: Serangan terhadap Fasilitas Sipil sebagai Pelanggaran Berat
Dalam konteks etika perang, serangan terhadap fasilitas sipil bukanlah sekadar insiden kolateral, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Berdasarkan laporan yang diterima ICJ, bukti-bukti menunjukkan bahwa serangan militer di Gaza tidak hanya menghancurkan infrastruktur esensial, tetapi juga menargetkan objek yang dilindungi secara eksplisit oleh Konvensi Jenewa Keempat 1949. Pelanggaran ini jika terbukti dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma 1998, khususnya Pasal 8 yang melarang serangan yang disengaja terhadap objek sipil. Selain itu, penggunaan senjata seperti fosfor putih di daerah padat penduduk melanggar prinsip proporsionalitas dan pembedaan yang menjadi fondasi martabat hukum dalam konflik bersenjata.
- Pasal 51 Protokol Tambahan I: Melarang serangan tanpa pandang bulu yang tidak membedakan sasaran militer dan sipil.
- Pasal 52 Protokol Tambahan I: Melarang serangan terhadap objek sipil yang tidak berkontribusi langsung pada aksi militer.
- Pasal 8 Statuta Roma: Mendefinisikan serangan sengaja terhadap rumah sakit dan bangunan sejarah sebagai kejahatan perang.
- Prinsip proporsionalitas: Melarang serangan yang mengakibatkan kerugian sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan.
Hak Veto sebagai Penghalang Keadilan: Peran Indonesia di DK PBB
Sikap negara-negara besar yang cenderung menggunakan hak veto untuk menghalangi resolusi investigasi di DK PBB menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas sistem peradilan internasional. Dalam kasus ini, Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 2025-2026 memiliki tanggung jawab etis dan politis untuk memperkuat diplomasi hukumnya. Dengan mendorong pembentukan tim investigasi independen, Indonesia tidak hanya menjalankan mandat Mahkamah Internasional, tetapi juga membela prinsip bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh veto. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Piagam PBB dan kewajiban untuk melindungi warga sipil dalam konflik bersenjata, sebagaimana diamanatkan dalam Resolusi DK PBB 1325 tentang perempuan, perdamaian, dan keamanan.
Apakah aktivis hukum di Indonesia akan diam saja saat hak veto digunakan untuk membungkam investigasi atas kejahatan perang yang sudah terverifikasi oleh lembaga independen? Atau justru saatnya untuk menuntut agar mekanisme DK PBB direformasi agar tidak lagi menjadi alat politik yang mengkhianati martabat hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan tindakan nyata, karena setiap tunda investigasi adalah satu langkah menuju impunitas yang akan terus menggerogoti legitimasi hukum internasional.