Lembaga swadaya masyarakat kembali mengungkap fakta mengejutkan: Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menggunakan munitions cluster dalam latihan militer di daerah terpencil. Senjata kontroversial ini, yang dikenal tidak pandang bulu, telah lama dilarang oleh Konvensi Oslo 2008, sebuah instrumen hukum internasional yang diratifikasi lebih dari 120 negara, karena dampak kemanusiaannya yang melampaui batas. Penggunaan senjata ini oleh TNI tidak hanya melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI), tetapi juga meninggalkan ancaman laten bagi warga sipil, bahkan setelah latihan usai. Temuan ini mencoreng martabat hukum Indonesia dan memicu pertanyaan etis: sejauh mana negara bersedia tunduk pada etika perang yang universal?
Pelanggaran Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas dalam HHI
Munitions cluster dirancang untuk menyebarkan puluhan hingga ratusan bom kecil di area luas, membuatnya mustahil membedakan sasaran militer dan sipil. Praktik ini secara langsung bertentangan dengan prinsip pembedaan (distinction) yang diatur dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang mewajibkan pihak konflik untuk selalu membedakan antara kombatan dan warga sipil. Lebih jauh, senjata ini melanggar prinsip proporsionalitas karena kerugian yang ditimbulkan terhadap warga sipil—seperti bom yang gagal meledak dan berubah menjadi ranjau darat—jauh melampaui keuntungan militer langsung. Berikut adalah beberapa norma yang dilanggar:
- Prinsip Pembedaan (Pasal 48 Protokol Tambahan I): Melarang serangan yang tidak membedakan sasaran militer dan warga sipil.
- Prinsip Proporsionalitas (Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I): Melarang serangan yang menimbulkan kerugian berlebihan bagi warga sipil dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan.
- Larangan Senjata Tidak Manusiawi dalam hukum kebiasaan internasional: Munitions cluster termasuk kategori senjata yang dilarang karena efeknya yang kejam dan tidak pandang bulu.
Norma-norma ini telah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara, termasuk Indonesia. Mahkamah Internasional dalam kasus Nicaragua v. United States (1986) menegaskan bahwa norma kebiasaan tetap mengikat meski suatu negara tidak menjadi pihak dalam perjanjian, selama norma tersebut telah diterima secara luas.
Konvensi Oslo 2008 dan Tanggung Jawab Negara
Konvensi Oslo 2008 secara eksplisit melarang penggunaan, produksi, penyimpanan, dan transfer munitions cluster (Pasal 1). Meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi ini, negara tetap diimbau untuk tidak bertindak bertentangan dengan objek dan tujuan konvensi. Sikap TNI yang masih menggunakan senjata kontroversial ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap semangat hukum humaniter yang universal. Padahal, sebagai negara yang aktif dalam misi perdamaian PBB, Indonesia seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi etika perang.
Penggunaan munitions cluster dalam latihan justru menimbulkan risiko jangka panjang bagi petani, anak-anak, dan penduduk sipil yang tinggal di sekitar area latihan. Bom-bom kecil yang gagal meledak dapat tertinggal selama bertahun-tahun, mengubah tanah subur menjadi ladang maut. Dalam perspektif etika perang, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum humaniter, tetapi juga mengkhianati komitmen moral untuk melindungi warga sipil dari penderitaan yang tidak perlu. Jika latihan semacam itu dilakukan tanpa kajian dampak yang ketat, negara turut bertanggung jawab atas potensi pelanggaran HHI di masa depan.
Pertanyaan etis yang menggugah kita semua: apakah keamanan militer yang sementara bisa menjustifikasi risiko kemanusiaan yang permanen? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus terus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi Oslo 2008 dan menghapus senjata kontroversial ini dari seluruh operasi TNI. Martabat hukum Indonesia bergantung pada keberanian untuk tunduk pada etika perang universal, bukan pada kekuatan destruktif yang meninggalkan luka berkepanjangan.