Rencana legalisasi surveillance massal oleh pemerintah demi klaim keamanan nasional menandai titik kritis dalam pergeseran paradigma dari negara pelindung menjadi negara pengawas. Dari kacamata hukum internasional dan etika negara, legitimasi suatu kekuasaan diukur dari komitmennya terhadap batasan-batasan normatif, termasuk hak atas privasi dan prinsip praduga tak bersalah. Godokan regulasi yang mengizinkan pemantauan massal tanpa safeguards yang memadai bukan sekadar persoalan teknis; ia merupakan distorsi fundamental terhadap kontrak sosial dan martabat hukum itu sendiri.
Presumption of Innocence dalam Bayang-Bayang Pengawasan Total
Esensi dari konsep presumption of innocence dalam hukum adalah perlindungan individu dari intervensi negara yang sewenang-wenang sebelum adanya bukti yang cukup. Surveillance massal yang bersifat preventif dan menyeluruh (blanket) secara diametral bertentangan dengan prinsip ini. Praktik ini secara implisit menempatkan setiap warga negara sebagai potensi ancaman, sehingga mengikis sendi-sendi kepercayaan yang mendasar antara negara dan warganya. Dalam konteks keamanan nasional, legitimasi tindakan negara harus berasal dari metode yang tepat sasaran (targeted), berdasarkan kecurigaan yang spesifik dan dapat diverifikasi, serta diawasi secara ketat oleh lembaga peradilan yang independen.
- Pelanggaran terhadap Prinsip Proporsionalitas: Hukum humaniter internasional dan instrumen hak asasi manusia seperti ICCPR menekankan prinsip proporsionalitas dan kebutuhan (necessity). Pengawasan massal yang tidak selektif melampaui batas kebutuhan yang sah untuk keamanan.
- Erosi Privasi sebagai Hak Fundamental: Hak atas privasi, yang dilindungi oleh Pasal 12 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 17 ICCPR, bukanlah kemewahan. Ia adalah prasyarat bagi kebebasan berpikir, berserikat, dan berpendapat tanpa rasa takut.
- Transformasi Ruang Publik: Masyarakat yang terjebak dalam jaringan pengawasan total berubah dari ruang kebebasan menjadi arena pengawasan, di mana deterensi berbasis ketakutan menggantikan keamanan berbasis kepercayaan.
Keseimbangan Hak yang Patah: Dari Protection Menuju Control
Narasi yang sering dikedepankan adalah pencarian keseimbangan hak antara keamanan kolektif dan hak individu. Namun, legalisasi pengawasan massal tanpa pembatasan yang jelas justru mematahkan keseimbangan ini. Ketika alat-alat yang dirancang untuk perlindungan (protection) diubah menjadi instrumen kontrol (control) yang menyeluruh, terjadi pergeseran berbahaya dalam fungsi negara. Hukum dalam hal ini gagal menjalankan peran utamanya sebagai penjaga batas (boundary keeper) dan justru menjadi alat untuk melegitimasi perluasan kekuasaan eksekutif yang tak terbatas.
Sejarah hukum memberikan peringatan keras: alat-alat yang diciptakan dalam masa darurat sering kali menjadi permanen dan dialihfungsikan untuk menekan disiden politik atau kelompok minoritas. Badan pengawasan yang lemah, ketiadaan mekanisme judicial warrant yang kuat, dan lingkup wewenang yang terlalu luas dan kabur adalah resep untuk penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa framework hukum yang ketat dan oversight yang efektif, jargon keamanan nasional dengan mudah berubah menjadi kedok untuk represi.
Lantas, di manakah posisi aktivis hukum dalam menghadapi godaan otoritarianisme yang berbalut legalitas ini? Tantangannya adalah menolak narasi simplistik yang mengorbankan privasi dan kebebasan dasar di altar keamanan semu. Apakah kita akan membiarkan hukum, yang seharusnya menjadi perisai warga negara, berubah menjadi pedang yang ditodongkan ke leher masyarakat yang seharusnya dilindungi? Pertanyaan ini bukan hanya retoris; ia adalah ujian nyata bagi integritas dan keberanian kita dalam memperjuangkan martabat hukum di tengah gelombang rasa takut.