Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Lebih dari 100 Pakar Hukum AS Kritik Serangan ke Iran: Pelanggaran Piagam PBB dan Potensi Kejahatan Perang

Lebih dari 100 pakar hukum internasional AS mengecam serangan ke Iran sebagai pelanggaran berat terhadap Piagam PBB dan potensi kejahatan perang, akibat pelanggaran jus ad bellum dan jus in bello. Kasus ini menciptakan dilema hukum bagi sekutu AS dan mengancam supremasi hukum internasional, mengikis prinsip perlindungan warga sipil global.

Lebih dari 100 Pakar Hukum AS Kritik Serangan ke Iran: Pelanggaran Piagam PBB dan Potensi Kejahatan Perang

Serangan militer Amerika Serikat terhadap Iran pada Februari 2026 telah melangkah jauh melampaui batas-batas konflik geopolitik biasa dan memasuki wilayah pelanggaran hukum yang parah. Analisis kolektif lebih dari 100 pakar hukum internasional terkemuka dari institusi seperti Harvard, Yale, dan Stanford menegaskan sebuah kesimpulan yang tak terbantahkan: operasi tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Piagam PBB dan mengusung potensi untuk diklasifikasikan sebagai kejahatan perang. Dasar legalitas aksi unilateral ini, yang dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB atau dasar pembelaan diri yang sah, kini runtuh di bawah kacamata ketat hukum internasional. Pernyataan preseden berbahaya dari mantan Presiden Trump yang mengabaikan hukum internasional menemukan manifestasinya yang paling mengerikan dalam operasi ini.

Dualitas Pelanggaran: Dari Jus ad Bellum hingga Jus in Bello

Surat terbuka para pakar hukum itu mengurai dua lapisan pelanggaran yang terjadi secara simultan, menggambarkan skala kemunduran norma global yang terjadi. Pada tingkat prinsip, serangan AS melanggar jus ad bellum—aturan tentang kapan penggunaan kekuatan dibenarkan. Tidak adanya serangan bersenjata sebelumnya dari Iran yang dapat membenarkan tindakan AS sebagai pembelaan diri, membuat operasi ini menjadi agresi murni yang dilarang keras oleh Piagam PBB, khususnya Pasal 2(4). Lebih lanjut, eksekusi operasi tersebut secara telanjang melanggar jus in bello atau hukum humaniter internasional. Pelanggaran ini terlihat dalam:

  • Serangan terhadap objek sipil yang dilindungi: Sasaran terhadap sekolah, fasilitas kesehatan, dan permukiman sipil merupakan pelanggaran langsung terhadap prinsip pembedaan dan proporsionalitas yang diatur dalam Konvensi Jenewa.
  • Retorika pejabat yang menghapus prinsip perlindungan: Pernyataan Menteri Pertahanan Pete Hegseth, 'tanpa ampun, tanpa belas kasihan', secara hukum mengikis prinsip mendasar bahwa orang yang tidak atau tidak lagi turut serta dalam pertempuran harus dilindungi. Retorika semacam ini dilarang tegas karena dapat menjadi pembenaran bagi tindakan keji.

Kewajiban Negara dan Erosi Supremasi Hukum Global

Surat para ahli ini bukan sekadar kritik akademis; ia adalah seruan etis yang mengikat bagi masyarakat internasional. Surat tersebut mengingatkan semua negara tentang kewajiban hukum positif mereka untuk tidak membantu atau mendukung suatu negara dalam melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum internasional. Ini menempatkan sekutu-sekutu AS pada posisi dilematis yang memilukan: di satu sisi ada loyalitas politik, di sisi lain ada kewajiban hukum internasional yang mengikat dan tak terbantahkan. Kasus ini membuka preseden berbahaya di mana kekuatan besar secara terang-terangan mengabaikan kerangka hukum yang telah menjaga perdamaian global selama puluhan tahun pasca-Perang Dunia II.

Erosi supremasi hukum internasional, sebagaimana dicerminkan dalam pernyataan 'Saya tidak membutuhkan hukum internasional' dan diwujudkan dalam operasi militer tanpa dasar hukum, bukan hanya masalah antara Washington dan Teheran. Ia adalah ancaman eksistensial terhadap tatanan hukum global. Normalisasi 'anarki' dalam hubungan internasional ini pada akhirnya akan mengorbankan mereka yang paling rentan: warga sipil di zona konflik di seluruh dunia, ketika prinsip perlindungan dan pembatasan perang diinjak-injak.

Analisis kritis dari para pakar hukum ini mengajak kita untuk bertanya lebih dalam: hingga titik mana komunitas internasional akan berdiam diri menyaksikan penghancuran sistematis terhadap prinsip-prinsip yang mereka bangun bersama? Ketika hukum internasional, sebagai satu-satunya benteng melawan kekerasan tanpa batas, dilecehkan oleh negara yang seharusnya menjadi penjaganya, apakah pilihan yang tersisa bagi aktivis hukum dan negara-negara berdaulat adalah hanya mengamati, ataukah mengambil tindakan kolektif untuk menegakkan kembali martabat hukum itu sendiri?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Pete Hegseth
Organisasi: Amerika Serikat, Harvard, Yale, Stanford, Dewan Keamanan PBB
Lokasi: Iran