Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

LBH Medan Desak MK Akhiri Dualisme Peradilan Militer, Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip Kesetaraan Hukum

LBH Medan mendesak Mahkamah Konstitusi mengakhiri dualisme peradilan militer melalui uji materi UU Peradilan Militer yang dinilai inkonstitusional karena melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum. Sistem ini merupakan warisan yang melanggengkan impunitas, menghambat transparansi, dan menciptakan diskriminasi antara sipil dan militer. Putusan MK menjadi momentum kritis untuk menegakkan supremasi hukum dan prinsip non-diskriminasi dalam sistem peradilan Indonesia.

LBH Medan Desak MK Akhiri Dualisme Peradilan Militer, Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip Kesetaraan Hukum

Dualisme yurisdiksi antara peradilan sipil dan militer di Indonesia bukanlah sekadar persoalan teknis hukum, melainkan suatu cacat konstitusional yang menggerogoti prinsip dasar equality before the law serta melanggengkan ruang gelap impunitas. Sebagaimana ditegaskan Lembaga Bantuan Hukum Medan dalam gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah menciptakan sistem hukum yang diskriminatif, di mana personel TNI berada di bawah yurisdiksi khusus yang seringkali bermasalah dari segi transparansi dan keadilan substantif. Praktik ini secara nyata bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Mengurai Dualisme Yurisdiksi: Warisan Kekuasaan Yang Membelenggu Martabat Hukum

Sistem peradilan militer yang terpisah merupakan warisan rezim otoriter yang dirancang untuk melindungi aparatus keamanan dari kontrol hukum umum dan akuntabilitas publik. Dalam konteks etika bernegara, dualisme semacam ini menciptakan ilusi bahwa aparat negara—dalam hal ini militer—berada di atas hukum publik yang berlaku bagi rakyat biasa. Fenomena ini bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan menyuburkan persepsi adanya ‘kasta hukum’. LBH Medan bersama koalisi masyarakat sipil menggarisbawahi beberapa poin kritis terkait praktik ini:

  • Pelanggaran Prinsip Kesetaraan: UU Peradilan Militer mengistimewakan satu golongan warga negara berdasarkan profesi, suatu bentuk diskriminasi yang tak dapat diterima dalam negara hukum modern.
  • Benturan dengan Independensi Kekuasaan Kehakiman: Peradilan militer berada di bawah hierarki institusi TNI, sehingga potensi intervensi komando dan konflik kepentingan sangat tinggi, terutama dalam kasus yang melibatkan senior atau atasan.
  • Transparansi yang Terbatas: Persidangan seringkali tertutup bagi publik dan media, membatasi akses masyarakat terhadap informasi dan menghambat fungsi kontrol sosial.
  • Potensi Impunitas: Terutama dalam kasus pelanggaran HAM berat oleh oknum TNI, sejarah menunjukkan kecenderungan putusan yang ringan dan tidak proporsional dibandingkan dengan bobot kejahatan yang dilakukan.

Uji Materi di MK: Momentum Etis untuk Menegakkan Prinsip Non-Diskriminasi

Permohonan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah krusial dalam mendorong unifikasi sistem peradilan yang bersifat tunggal dan egaliter. Mahkamah Konstitusi ditantang untuk tidak hanya membaca pasal per pasal, tetapi juga menafsirkan jiwa konstitusi yang melarang segala bentuk diskriminasi. Dalam perspektif hukum internasional dan etika bernegara, pengadilan militer khusus hanya dapat dibenarkan untuk mengadili pelanggaran disiplin militer murni (pure military offences), bukan untuk kejahatan biasa (ordinary crimes) atau pelanggaran HAM berat yang seharusnya berada di bawah yurisdiksi peradilan umum.

Putusan MK kelak akan menjadi tolok ukur komitmen Indonesia terhadap prinsip kesetaraan dan kepastian hukum. Revisi menyeluruh terhadap UU Peradilan Militer oleh DPR menjadi keniscayaan hukum untuk mengisi kekosongan dan memastikan kesinambungan sistem peradilan. Reformasi ini harus berorientasi pada:

  • Unifikasi Yurisdiksi: Menempatkan semua pelanggaran hukum pidana umum dan HAM di bawah peradilan umum.
  • Pemurnian Fungsi Peradilan Militer: Membatasi lingkupnya hanya pada tindak pidana yang secara khusus terkait tugas dan disiplin kemiliteran.
  • Penjaminan Akses Keadilan yang Setara: Memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status, menghadapi sistem dan standar peradilan yang sama.

Pertanyaan etis yang paling mendasar dan harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pengambil kebijakan adalah: Dapatkah kita masih menyebut diri sebagai negara hukum (rechtsstaat) ketika aparatus negara yang seharusnya menjadi penjaga kedaulatan dan keamanan justru mendapat perlakuan hukum yang berbeda—bahkan seringkali lebih ringan—dibandingkan warga yang dilindunginya? Momen uji materi ini adalah kesempatan untuk mengakhiri paradigma lama yang memisahkan militer dari ranah akuntabilitas publik, menegaskan bahwa dalam negara demokratis, kekuasaan—termasuk kekuasaan senjata—harus tunduk pada prinsip kesetaraan dan martabat hukum yang sama bagi semua.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: LBH Medan, Mahkamah Konstitusi, UUD 1945, Orde Baru, TNI, DPR
Lokasi: Medan